Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan PPKM Mikro yang Berlaku 23 Februari-8 Maret 2021

Baca di App
Lihat Foto
Dok Polsek Johar Baru
Pelaksana Harian Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengunjungi RW 06 Kelurahan Galur untuk meninjau pelaksanaan PPKM Mikro sekaligus menjenguk pasien isolasi mandiri, Rabu (17/2/2021). Irwandi turut didampingi Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi dan Dandim 0501 Jakarta Pusat Kol. Inf. Luqman Hakim.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali selama dua pekan.

Perpanjangan PPKM mikro jilid dua berlaku mulai 23 Februari-8 Maret 2021.

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Sabtu (20/2/2021).

Adapun aturan ini berlaku di 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penambahan Ribuan Kasus Covid-19 dan Klaim Keberhasilan PPKM Mikro...

Aturan PPKM mikro

Airlangga mengungkapkan, beberapa peraturan PPKM mikro yang akan berjalan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Berikut di antaranya: 

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog

PPKM skala rumah tangga

Selain aturan di atas, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting menjelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala rumah tangga dalam rangka mendukung PPKM berskala mikro.

Seperti dikutip dari Kompas.com (22/2/2021), Alex mengatakan, PPKM skala rumah tangga ini diterapkan untuk memetakan perkembangan kondisi kesehatan anggota keluarga dalam satu rumah.

"PPKM itu akan ada bentuk yang lebih kecil lagi, yaitu disebut PPKM level rumah tangga, jadi rumah tangga itu akan dikelola lebih baik, akan menemukan suspeknya siapa, dan siapa yang bergejala," kata Alex.

Pihaknya merinci, dalam PPKM berskala rumah tangga akan dilakukan klasifikasi anggota keluarga.

Seperti misalnya apabila di dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, lanjut usia (lansia) dan satu anggota keluarga yang terpapar Covid-19, maka harus dipisahkan dan dibawa ke tempat isolasi.

Baca juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Konsep PPKM Mikro Skala Rumah Tangga

Bantuan isolasi mandiri

Di samping itu, Babinsa dan Babinkamtibmas akan mengawasi parameter zonasi yang sudah ditetapkan, baik pada PPKM berskala rumah tangga maupun desa atau kelurahan (mikro).
Isolasi mandiri

Pada penerapan PPKM mikro jilid dua, pemerintah akan menyediakan kebutuhan dasar untuk warga yang melakukan isolasi mandiri, baik tingkat rumah tangga maupun RT.

Bantuan yang diberikan berupa beras sebanyak 20 kilogram per rumah untuk kebutuhan selama dua pekan dalam masa isolasi.

Pendistribusian melalui aparat kepolisian atau TNI di tingkat Polsek dan Koramil.

Menurut pemberitaan sebelumnya, pemerintah pusat akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di tujuh provinsi, agar PPKM berjalan efektif.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro 9 Februari: WFH 50 Persen, Restoran Tutup Pukul 21.00

Pemerintah daerah

Airlangga mengimbau kepala daerah memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan dengan memantau persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Selain itu, menyiapkan bantuan beras dan masker, dengan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil.

Serta, pemerintah daerah diminta memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui integrasi sistem.

Baca juga: Isolasi Mandiri Selama PPKM Mikro, Warga Akan Dapat Beras 20 Kg

(Sumber: Kompas.com/Tsarina M, Andi Hartik, Ade Miranti K, Haryanti P/Editor: Bayu Galih, Dheri A, Yoga S, Krisiandi)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria Zona dalam PPKM Mikro

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi