Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Zona Risiko Covid-19 di Tingkat RT

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (21/2/2021). Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada periode pertama mampu menurunkan jumlah kasus aktif COVID-19 sekitar 17,27 persen dalam sepekan, untuk itu Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mikro selama dua pekan yaitu mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

 

KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang selama empat belas hari, mulai hari ini Selasa (23/2/2021).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita lihat dari tujuh provinsi, sudah seluruhnya mempersiapkan posko-posko dan kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan," tambahnya.

Baca juga: Airlangga Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Turun akibat PPKM, Epidemiolog: Tak Berdasar!

Diklaim kasus Covid-19 turun

Airlangga mengklaim, PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu belakangan dinilai mampu menurunkan jumlah kasus Covid-19 secara signifikan.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, terdapat aturan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan pandemi.

Ada 4 ketentuan kriteria zona risiko Covid-19 yang berlaku hingga tingkat rukun tetangga (RT), yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Masing-masing zona, mempunyai kriteria yang berbeda dalam penentuannya. Berikut penjelasannya:

Zona Hijau

Zona hijau diberlakukan untuk daerah bebas kasus virus corona dalam satu wilayah RT.

Skenaria pengendalian pada zona ini dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh aspek perlu dites dan dilakukan pemantauan secara berkala.

Baca juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Konsep PPKM Mikro Skala Rumah Tangga

 

Zona kuning

Untuk zona kuning, berlaku ketika ada kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1 sampai 5 rumah dalam satu RT selama sepekan terakhir.

Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi.

Sementara rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Demikian pula dengan kasus suspek dan kontak erat.

Baca juga: Sultan HB X Pastikan PPKM Berbasis Mikro di DIY Diperpanjang

Zona oranye

Zona oranye memiliki kriteria untuk kasus positif Covid-19 di 6 hingga 10 rumah dalam satu RT selama satu minggu terakhir.

Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi.

Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Hal yang sama berlaku bagi kasus suspek dan kontak erat.

Untuk rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, harus ditutup. Adapun untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih boleh buka dengan pengawasan dan protokol ketat.

Zona merah

Kriteria zona oranye berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir.

Khusus untuk zona merah, penanganan dan pengendalian di tingkat RT meliputi:

  1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
  3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
  4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
  5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat
  6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog

 

Skala rumah tangga

Selain aturan PPKM sebelumnya, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting menjelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala rumah tangga dalam rangka mendukung PPKM berskala mikro.

Seperti dikutip dari Kompas.com (22/2/2021), Alex mengatakan, PPKM skala rumah tangga ini diterapkan untuk memetakan perkembangan kondisi kesehatan anggota keluarga dalam satu rumah.

"PPKM itu akan ada bentuk yang lebih kecil lagi, yaitu disebut PPKM level rumah tangga, jadi rumah tangga itu akan dikelola lebih baik, akan menemukan suspeknya siapa, dan siapa yang bergejala," kata Alex. 

Pihaknya merinci, dalam PPKM berskala rumah tangga akan dilakukan klasifikasi anggota keluarga.

Seperti misalnya apabila di dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, lanjut usia (lansia) dan satu anggota keluarga yang terpapar Covid-19, maka harus dipisahkan dan dibawa ke tempat isolasi.

Baca juga: PPKM Mulai Diberlakukan Hari Ini, Simak Berikut Bedanya dengan PSBB

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik : Aturan PPKM Mikro

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi