Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Berikut Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Baca di App
Lihat Foto
Instagram: @prakerja.go.id
Gelombang 12 Kartu Prakerja resmi dibuka pada Selasa (23/2/2021)
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui konferensi pers, Selasa (23/2/2021).

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Program Kartu Prakerja tahun 2021 saya nyatakan dimulai," ujar Airlangga, Selasa (23/2/2021).

Program Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600.000 peserta, dan target 2,7 juta penerima, didanai dengan anggaran Rp 10 triliun.

Persyaratan dan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 masih sama seperti gelombang sebelumnya.

Simak persyaratan dan cara mendaftarnya sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka

Persyaratan

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, pastikan calon pendaftar sudah memenuhi persyaratannya.

Persyaratan penerima Kartu Prakerja masih sama dengan tahun sebelumnya. Terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

Cara mendaftar

Setelah dipastikan memenuhi persyaratan, calon pendaftar kartu Prakerja gelombang 12 dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat akun Prakerja

Pertama yang harus diakukan adalah membuat akun di laman resmi prakerja. Caranya:

2. Melengkapi data diri

Setelah membuat akun, pendaftar tinggal melengkapi data diri. Berikut cara melengkapi data diri:

3. Mengikuti tes

Setelah melengkapi data diri, pemilik akun akan diminta mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar. Berikut hal-hal yang harus diketahui soal tes motivasi dan kemampuan dasar ini:

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Terbuka untuk 600.000 Orang

Mendorong pemerataan

Kartu Prakerja gelombang 12 ini hanya khusus untuk pendaftar yang belum menerima bantuan pemerintah.

Hal ini demi mendorong pemerataan penerima bantuan dan duplikasi penerima bantuan sosial (bansos).

Selain itu, kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada mereka yang menjadi penerima bansos Kemensos, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

Penerima Kartu Prakerja juga dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per Kartu Keluarga (KK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi