Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Harus Pengangguran untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12?

Baca di App
Lihat Foto
prakerja.go.id
Laman program Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja 2021 dimulai dengan dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12 disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers online pada Selasa (23/2/2021).

Di media sosial, banyak pertanyaan yang muncul seputar program Kartu Prakerja ini.

Salah satunya, apakah mereka yang mendaftar Kartu Prakerja harus pengangguran atau yang saat ini tidak memiliki pekerjaan?

Jawaban soal pertanyaan ini ada dalam Frequently Asked Questions di laman Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawabannya adalah berikut ini:

Mereka yang mendaftar program Kartu Prakerja tidak harus pengangguran. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar. Dengan catatan, memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Disebutkan pula bahwa Kartu Prakerja merupakan program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja, sehingga bukan untuk menggaji pengangguran.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12: Maksimal 2 Peserta dalam 1 KK

Ketahui syarat mendaftar Kartu Prakerja

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Syaratnya

 

Yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja

Sementara itu, mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 yang berlangsung saat ini akan langsung ditutup setelah memenuhi kuota 600.000 orang.

Oleh karena itu, mereka yang ingin mendaftarkan diri dalam Kartu Prakerja gelombang 12 diimbau untuk segera mendaftar.

Baca juga: Segera Daftar, Kuota Kartu Prakerja Gelombang 12 untuk 600.000 Orang

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi