KOMPAS.com - Setelah sempat menghebohkan masyarakat, aplikasi VTube kini dilaporkan hilang dari Google Playstore.
Di media sosial, warganet melaporkan aplikasi itu tidak lagi ditemukan saat melakukan pencarian di Playstore.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Rabu (24/2/2021) saat mengetik kata kunci 'VTube' di kolom pencarian Playstore, aplikasi tersebut tidak lagi ditemukan.
Meski demikian, masih ada sejumlah aplikasi yang mengandung kata kunci tersebut.
Namun aplikasi tersebut bukan VTube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech, melainkan aplikasi yang memberikan panduan tentang cara menggunakan VTube.
Baca juga: VTube Diblokir Kominfo, Ini Imbauan Satgas Waspada Investasi
Diblokir
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi membenarkan bahwa VTube telah diblokir dan dihapus dari Google Playstore.
"Betul, sudah dihapus dari Google Playstore. Penindakan tersebut kami lakukan atas permohonan dari OJK," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Selanjutnya, Dedy juga mengingatkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya apliakasi VTube dapat segera melaporkan ke kepolisian.
Ketika dikonfirmasi terpisah mengenai hilangnya aplikasi VTube dari Playstore, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing juga membenarkan hal tersebut.
"Kami meminta semua (terkait VTube) diblokir oleh Kemenkominfo," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Meskipun telah diblokir dan dihapus di playstore, sejumlah link penyedia aplikasi android disebutkan masih bisa untuk mengunduh VTube. Seperti ApkPure, Apkplz, 9apps, dan Rajaapk.
Terkait hal itu, pihak Satgas Waspada Investasi mengaku melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan juga akan memblokirnya.
"Kami monitor," kata Tongam.
Baca juga: Diblokir Kominfo, VTube Masih Ada di Playstore, Ini Kata SWI
Money game VTube
Satgas Waspada Investasi (SWI) sebelumnya telah memasukkan VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech ke dalam daftar investasi ilegal sejak Juni 2020.
Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi memblokir website VTube pada Minggu (14/2/2021).
Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran terindikasi sebagai skema money game.
Dalam VTube terdapat skema referral di mana anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.
Poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube.
Nantinya, poin yang dimiliki oleh anggota, dapat diperjualbelikan antar anggota, dan dapat digunakan untuk naik peringkat, yang membuat anggota bisa mendapat poin lebih banyak.
Baca juga: VTube Diunduh 10 Juta Kali, Mengapa Banyak Orang yang Mencari Uang secara Instan?
Mirip MLM
Menurut Ketua SWI, Tongam L. Tobing skema yang ada di VTube mirip dengan yang digunakan pada usaha penjualan langsung atau yang dikenal sebagai multi level marketing (MLM).
Tongam menyampaikan bahwa aplikasi dengan skema dan modus tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
"Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki, padahal kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," kata Tongam.
Tongam mengatakan, pengguna VTube yang merasa dirugikan oleh platform tersebut, dapat melaporkan ke polisi.
"Kalau mereka dirugikan, bisa saja diadukan dengan dugaan penipuan atau penggelapan," ujar Tongam.
Baca juga: 5 Fakta VTube, dari Diblokir Kominfo hingga Investasi Ilegal
Tentang VTube
Saat awal kemunculannya, VTube diklaim sebagai sebuah platform yang dapat menghasilkan uang dengan hanya melihat video iklan.
Pengguna atau member VTube, akan mendapat imbalan berupa poin, yang dapat dijual dengan sesama member untuk mendapatkan uang.
Selain itu, member juga bisa mendapat bonus poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung, atau dengan melakukan upgrade level misi menggunakan uang asli.
Baca juga: [HOAKS] VTube Disebut Diakui WHO dan FIFA
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.