KOMPAS.com - VTube, layanan yang menawarkan imbalan poin bagi anggotanya setelah menonton iklan di platform ini, dengan poin dapat ditukar dengan uang tunai, ramai diperbincangkan publik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Kementerian Komunikasi (Kominfo) memblokir situs dan aplikasi VTube, yang berada di bawah naungan PT Future View Tech.
VTube masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Juni 2020, dan diindikasi sebagai skema money game.
Baca juga: TikTok Cash Resmi Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo dan OJK
Apa saja perkembangannya sejauh ini?
1. Hilang dari Google Playstore
Aplikasi VTube telah dilaporkan hilang dari Google Playstore.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi membenarkan bahwa aplikasi ini telah diblokir dan dihapus dari Google Playstore.
Menurutnya, pemblokiran ini atas permintaan OJK.
"Betul, sudah dihapus dari Google Playstore. Penindakan tersebut kami lakukan atas permohonan OJK," kata dia.
Terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menuturkan, pihaknya melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan memblokir sejumlah link penyedia aplikasi android yang disebut bisa mengunduh VTube, seperti ApkPure, Apkplz, 9apps, dan Rajaapk.
Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo
2. Mirip MLM
Tongam menjelaskan, skema yang ada di VTube mirip dengan sistem usaha penjualan langsung atau multi level marketing (MLM).
Menurutnya, aplikasi dengan skema dan modus ini tak mempunyai legalitas yang jelas.
Dalam VTube terdapat skema referral.
Anggota VTube dapat mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.
Selain itu, poin bisa didapat dari anggota yang menonton iklan pada VTube.
Poin yang dimiiki anggota, dapat diperjualbelikan antar anggota, yang bisa digunakan untuk naik peringkat, membuat anggota memperoleh poin lebih banyak.
Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!
3. Pastikan investasi legal
Aplikasi yang tidak mempunyai legalitas yang jelas, membuat masyarakat wajib teliti legalitas lembaga dan produknya.
Serta, mengecek apakah kegiatan atau produk yang ditawarkan dan ingin diikuti telah mempunyai izin usaha dari instansi terkait atau belum.
Jika sudah mempunyai izin, pastikan kegiatannya sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
"Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki, padahal kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," kata dia.
Ia menegaskan, sebaiknya masyarakat selalu menerapkan prinsip legal dan logis sebelum melakukan suatu investasi.
Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan
4. Lapor ke pihak berwajib
Sementara itu, Dedy menjelaskan, jika masyarakat ada yang dirugikan dengan aplikasi VTube, maka dapat segera melaporkan ke kepolisian.
Hal senada juga diungkapkan oleh Tongam.
"Kalau mereka dirugikan, bisa saja diadukan dengan dugaan penipuan atau penggelapan," kata dia.
(Sumber: Kompas.com/Jawahir G, Retia K | Editor: Rizal S, Sari Hardiyanto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.