Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Perlu Diketahui tentang VTube

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Aplikasi VTube di playstore
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - VTube, layanan yang menawarkan imbalan poin bagi anggotanya setelah menonton iklan di platform ini, dengan poin dapat ditukar dengan uang tunai, ramai diperbincangkan publik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Kementerian Komunikasi (Kominfo) memblokir situs dan aplikasi VTube, yang berada di bawah naungan PT Future View Tech.

VTube masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Juni 2020, dan diindikasi sebagai skema money game.

Baca juga: TikTok Cash Resmi Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo dan OJK

Apa saja perkembangannya sejauh ini?

1. Hilang dari Google Playstore

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi VTube telah dilaporkan hilang dari Google Playstore.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi membenarkan bahwa aplikasi ini telah diblokir dan dihapus dari Google Playstore.

Menurutnya, pemblokiran ini atas permintaan OJK.

"Betul, sudah dihapus dari Google Playstore. Penindakan tersebut kami lakukan atas permohonan OJK," kata dia.

Terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menuturkan, pihaknya melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan memblokir sejumlah link penyedia aplikasi android yang disebut bisa mengunduh VTube, seperti ApkPure, Apkplz, 9apps, dan Rajaapk.

Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo

2. Mirip MLM

Tongam menjelaskan, skema yang ada di VTube mirip dengan sistem usaha penjualan langsung atau multi level marketing (MLM).

Menurutnya, aplikasi dengan skema dan modus ini tak mempunyai legalitas yang jelas.

Dalam VTube terdapat skema referral.

Anggota VTube dapat mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.

Selain itu, poin bisa didapat dari anggota yang menonton iklan pada VTube.

Poin yang dimiiki anggota, dapat diperjualbelikan antar anggota, yang bisa digunakan untuk naik peringkat, membuat anggota memperoleh poin lebih banyak.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

3. Pastikan investasi legal

Aplikasi yang tidak mempunyai legalitas yang jelas, membuat masyarakat wajib teliti legalitas lembaga dan produknya.

Serta, mengecek apakah kegiatan atau produk yang ditawarkan dan ingin diikuti telah mempunyai izin usaha dari instansi terkait atau belum.

Jika sudah mempunyai izin, pastikan kegiatannya sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

"Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki, padahal kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," kata dia.

Ia menegaskan, sebaiknya masyarakat selalu menerapkan prinsip legal dan logis sebelum melakukan suatu investasi.

Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan

4. Lapor ke pihak berwajib

Sementara itu, Dedy menjelaskan, jika masyarakat ada yang dirugikan dengan aplikasi VTube, maka dapat segera melaporkan ke kepolisian.

Hal senada juga diungkapkan oleh Tongam.

"Kalau mereka dirugikan, bisa saja diadukan dengan dugaan penipuan atau penggelapan," kata dia.

Baca juga: Viral, Video Pembongkaran Chip KTP Elektronik yang Disebutkan Dapat Melacak Seseorang, Ini Penjelasan Dukcapil

(Sumber: Kompas.com/Jawahir G, Retia K | Editor: Rizal S, Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi