Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Proses Seleksi Prakerja dan Apa yang Membuat Peserta Gagal Mendaftar?

Baca di App
Lihat Foto
Instagram: @prakerja.go.id
Gelombang 12 Kartu Prakerja resmi dibuka pada Selasa (23/2/2021)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 sudah dibuka. Pada gelombang kali ini, kuota yang tersedia sebanyak 600.000.

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program Kartu Prakerja 2021 mencapai Rp 20 triliun.

Mengingat terbatasnya kuota yang tersedia di setiap gelombang, membuat beberapa pendaftar harus menelan kenyataan tidak lolos.

Baca juga: Kartu Prakerja Muncul Status Sedang Dievaluasi, Apa Artinya?

Lantas, apa yang membuat pendaftar gagal?

Head of Communication Manajemen Pelaksana Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan bahwa mayoritas pendaftar gagal dalam proses verifikasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia menegaskan, proses seleksi dilakukan melalui sistem dengan tidak ada campur tangan manusia di dalamnya.

"Proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa ada intervensi manusia," kata Lousia kepada Kompas.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (25/2/2021).

Nantinya, sistem akan menampilkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (KTP) para pendaftar, yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil dan daftar terlarang (blacklist).

"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini," katanya lagi.

Baca juga: [HOAKS] Link Daftar Prakerja Gelombang 12 Melalui https://daftarprakerja.net

Louisa menambahkan, pendaftar atau NIK yang masuk dalam daftar blacklist, secara otomatis akan diblokir oleh sistem.

Hal ini mengartikan bahwa data tersebut tidak dapat mendaftar untuk gelombang selanjutnya.

"Betul (data yang masuk dalam daftar blacklist akan diblokir sistem dan tidak bisa mendaftar untuk gelombang selanjutnya)," paparnya.

Baca juga: Cara Upload Foto KTP Kartu Prakerja Gelombang 12 dan Ketentuannya

Ia menyampaikan, setiap nomor Kartu Keluarga (KK), dibatasi dua anggota keluarga untuk pemerataan.

Selain itu, lanjutnya, terdapat syarat dan ketentuan peserta Prakerja, meliputi

  1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK), pekerja (buruh/karyawan), dan wirausaha.
  2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  3. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM
  4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggora DPR/DPRD, BUMN/BUMD, dan lainnya
  5. Setiap KK dibatasi dua anggota keluarga.

Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Upload Foto KTP saat Daftar Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi