Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Membuat SKCK Online

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Buat SKCK Online
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan.

Misalnya, untuk kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang biasanya membutuhkan dokumen SKCK.

Oleh karena itu, tak ada salahnya Anda mulai mempersiapkan SKCK sehingga dokumen itu sudah tersedia ketika membutuhkannya. 

Lalu, apa itu SKCK dan bagaimana mengurus SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id?

Simak panduan berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Prakerja Gelombang 12 Ditutup Hari Ini, Simak 6 Hal Berikut Sebelum Mendaftar

Tentang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga.

Surat ini untuk menerangkan tentang ada maupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.

Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.

Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia.

Membuat dan memperpanjang

Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili. Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.

  1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.

  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.

  3. Membawa fotokopi kartu keluarga.

  4. Membawa fotokopi akta kelahiran.

  5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

  6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.

  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
  1. Membawa SKCK yang lama asli atau legalisir.

  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

  3. Membawa fotokopi kartu keluarga.

  4. Membawa fotokopi akta kelahiran.

  5. Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.

  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK.

Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu Polisi Virtual, dari Tugas hingga Cara Kerja

Syarat dan ketentuan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SKCK ini. Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Syarat untuk WNI

Syarat untuk WNA

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Buat SKCK Secara Online

Mendaftar SKCK online

Pendaftaran SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id.

Sejumlah syarat yang mesti disiapkan adalah KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, sidik jari softfile dan foto ukuran 4x6 cm.

Berikut ini prosedur pembuatan SKCK online:

  1. Buka laman skck.polri.go.id. Pada menu utama, pilih "Form. Pendaftaran".

  2. Isi data pada form yang telah disediakan. Pertama adalah mengisi form "Satwil".

  3. Form pada Satwil, yakni jenis keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah polda dan polres, domisili KTP dan identitas daerah pemohon, cara bayar yang akan dilakukan melalui tunai maupun BRIVA (BRI Virtual Account).

  4. Isi data pada form "Data Pribadi". Form yang harus diisi adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.

  5. Unggah foto 4x6 seperti yang disyaratkan.

  6. Selanjutnya, isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan mengunggah dokumen seperti yang disyaratkan.

  7. Selesai mengisi formulir, pemohon dapat mencetak kode registrasi.

  8. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih saat mendaftar secara online.

  9. Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.

  10. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhakan waktu sekitar 5-10 menit.

Pemohon SKCK akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi