KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan kebijakan skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021, pada Kamis (25/2/2021).
Hal itu disampaikan secara virtual oleh Mendikbud Nadiem Makarim, dan disiarkan melalui akun Youtube Kemendikbud RI.
"Ini jadi motivasi untuk Kemendikbud untuk terus melakukan optimalisasi dari reformasi kebijakan anggaran," kata Nadiem.
Apa saja kebijakan penyaluran BOS dan DAK Fisik 2021? Berikut rincian lengkapnya.
BOS reguler
Ada tiga pokok kebijakan skema penyaluran BOS 2021. Hal ini diatur sesai dengan Permedikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.
Tiga pokok tersebut meliputi:
1. Nilai satuan biaya BOS bervariasi
Perbedaan satuan biaya BOS ditentukan sesuai karakteristik daerah. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.
Mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
Berikut rinciannya, dengan rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang:
- SD rata-rata kenaikan 12,19 persen, dengan satuan biaya terendah Rp 900.000 dan tertinggi Rp 1.960.000
- SMP rata-rata kenaikan 13,23 persen, dengan satuan biaya terendah Rp 1.100.000 dan tertinggi Rp 2.480.000
- SMA rata-rata kenaikan 13,68 persen, dengan satuan biaya terendah Rp 1.500.000 dan tertinggi Rp 3.470.000
- SMK rata-rata kenaikan 13,61 persen, dengan satuan biaya terendah Rp 1.600.000 dan tertinggi Rp 3.720.000
- SLB rata-rata kenaikan 13,18 persen, dengan satuan biaya terendah Rp 3.500.000 dan tertinggi Rp 7.940.000.
Baca juga: Dana BOS 2021, Mendikbud Nadiem: Gunakan untuk Persiapan Tatap Muka
2. Penggunaa dana BOS tetap fleksibel
Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sementara, pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta.
Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Penggunaan dana BOS juga dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka.
Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3, tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Adapun mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS, diberikan langsung ke rekening sekolah.
3. Pelaporan penggunaan BOS dilakukan secara daring
Pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id.
Ini sekaligus menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.
DAK Fisik
Alokasi DAK Fisik 2021 sebesar Rp17,7 triliun untuk 31.695 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Terdapat tiga pokok kebijaka DAK Fisik 2021, yaitu:
1. Ketuntasan sarana dan sarana pendidikan
Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan secara menyeluruh sesuai kebutuhan sekolah secara keseluruhan.
Adapun rehabiliasi dan pembangunan prasarana, meliputi:
- Pembangunan ruang kelas
- Ruang guru
- Toilet
- Laboratorium
- RPS atau ruang praktik
- UKS
- Ruang keterampilan
- Rumah dinas guru
- Ruang ibadah
- Ruang pembelajaran inklusi
Sedangkan sarana yang dimaksud, yaitu:
- Pengadaan alat laboratorium dan peralatan praktik utama
- Pengadaan media pembelajaran
- Alat teknologi, informasi, dan komputer (TIK)
2. Pelaksanaan bersifat kontraktual
Kepala sekolah fokus pada proses pembelajaran dan tidak pada kegiatan rehabilitasi atau pembangunan prasarana. Adapun yang dimaksud pelaksanaan kontraktual, meliputi:
- Dilaksanakan oleh dinas pendidikan dengan penyedia
- Manajemen bersifat terpusat di dinas pendidikan agar sekolah tidak terbebani urusan administrasi pengadaan barang atau jasa
- Peralatan disediakan penyedia dan jika dalam pelaksanaan butuh peralatan khusus, kontraktor bisa mendatangkan dari daerah lain
3. Pelibatan dinas PUPR
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan asesemen kerusakan bangunan untuk meningkatkan validitas data sarana dan prasarana sekolah.
Adapun produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan BOS maupun DAK fisik dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbud di laman https://jdih.kemdikbud.go.id.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.