Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian BOS dan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021

Baca di App
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan kebijakan skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021, pada Kamis (25/2/2021).

Hal itu disampaikan secara virtual oleh Mendikbud Nadiem Makarim, dan disiarkan melalui akun Youtube Kemendikbud RI.

"Ini jadi motivasi untuk Kemendikbud untuk terus melakukan optimalisasi dari reformasi kebijakan anggaran," kata Nadiem.

Apa saja kebijakan penyaluran BOS dan DAK Fisik 2021? Berikut rincian lengkapnya.

BOS reguler

Ada tiga pokok kebijakan skema penyaluran BOS 2021. Hal ini diatur sesai dengan Permedikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga pokok tersebut meliputi:

1. Nilai satuan biaya BOS bervariasi

Perbedaan satuan biaya BOS ditentukan sesuai karakteristik daerah. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

Mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Berikut rinciannya, dengan rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang:

Baca juga: Dana BOS 2021, Mendikbud Nadiem: Gunakan untuk Persiapan Tatap Muka

2. Penggunaa dana BOS tetap fleksibel

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sementara, pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta.

Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Penggunaan dana BOS juga dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3, tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Adapun mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS, diberikan langsung ke rekening sekolah.

3. Pelaporan penggunaan BOS dilakukan secara daring

Pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id.

Ini sekaligus menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

DAK Fisik

Alokasi DAK Fisik 2021 sebesar Rp17,7 triliun untuk 31.695 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Terdapat tiga pokok kebijaka DAK Fisik 2021, yaitu:

1. Ketuntasan sarana dan sarana pendidikan

Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan secara menyeluruh sesuai kebutuhan sekolah secara keseluruhan.

Adapun rehabiliasi dan pembangunan prasarana, meliputi:

  • Pembangunan ruang kelas
  • Ruang guru
  • Toilet
  • Laboratorium
  • RPS atau ruang praktik
  • UKS
  • Ruang keterampilan
  • Rumah dinas guru
  • Ruang ibadah
  • Ruang pembelajaran inklusi

Sedangkan sarana yang dimaksud, yaitu:

  • Pengadaan alat laboratorium dan peralatan praktik utama
  • Pengadaan media pembelajaran
  • Alat teknologi, informasi, dan komputer (TIK)

2. Pelaksanaan bersifat kontraktual

Kepala sekolah fokus pada proses pembelajaran dan tidak pada kegiatan rehabilitasi atau pembangunan prasarana. Adapun yang dimaksud pelaksanaan kontraktual, meliputi:

  • Dilaksanakan oleh dinas pendidikan dengan penyedia
  • Manajemen bersifat terpusat di dinas pendidikan agar sekolah tidak terbebani urusan administrasi pengadaan barang atau jasa
  • Peralatan disediakan penyedia dan jika dalam pelaksanaan butuh peralatan khusus, kontraktor bisa mendatangkan dari daerah lain

3. Pelibatan dinas PUPR

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan asesemen kerusakan bangunan untuk meningkatkan validitas data sarana dan prasarana sekolah.

Adapun produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan BOS maupun DAK fisik dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbud di laman https://jdih.kemdikbud.go.id.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi