Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Aturan Terbaru Diskon PPnBM Mobil

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi mobil
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Aturan terbaru diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil telah terbit dan mulai dilaksanakan pada masa pajak Maret 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena [ajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Februari 2021 dan diundangkan mulai Jumat (26/2/2021).

Berikut beberapa aturan yang diatur dalam PMK terbaru tersebut:

Baca juga: Daftar Mobil yang Mendapat Insentif PPnBM dan Harga Setelah PPnBM

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis kendaraan

Jenis kendaraan yang akan ditanggung PPnBM oleh pemerintah diatur pada pasal 2a dan 2b, yakni:

  1. Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 diatur mengenai jumlah pembelian lokal atau local purchase dan penggunaan komponen lokal.

Jumlah pembelian lokal tersebut meliputi pemenuhanjumlah pengunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Tiga tahap

Besaran PPnBM yang akan ditanggung pemerintah diatur pada pasal 5a, 5b dan 5c dalam PMK tersebut.

Di sana diatur PPnBM yang ditanggung pemerintah ini meliputi tiga tahap, yakni:

  1. 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021.

  2. 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021.

  3. 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Dari PMK terbaru tersebut dapat disimpulkan bahwa potongan PPnBM ini akan diberlakukan selama 9 bulan dan tiga tahap dari Maret sampai Desember 2021.

Besaran potongan PPnBM adalah sebesar 100 persen, 50 persen dan 25 persen. Diskon 100 persen dari Maret sampai Mei 2021. Diskon 50 persen dari Juni sampai Agustus 2021. Diskon 25 persen dari September sampai Desember 2021.

Baca juga: PPnBM Mobil Baru Nol Persen Sulit Dongkrak Penjualan, Ini Alasannya

Dorong pembelian masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri berharap diskon PPnBM ini dapat digunakan oleh masyarakat.

Ia juga berharap diskon PPnBM ini dapat mendorong industri otomotif dan mendongkrak permintaan kendaraan bermotor.

"Kita berharap masyarakat tentu merespon. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan dorong industri otomotif di Indonesia yang supply chain-nya cukup penting dalam perekonomian kita," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi