Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending di Twitter, Ini Wilayah yang Masuk Klasifikasi Ring 1

Baca di App
Lihat Foto
Eki Razaki
Ilustrasi moge.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Peristiwa pengendara motor yang ditendang oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) baru-baru ini ramai diperbincangkan masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi saat konvoi sunday morning ride (sunmori) Minggu (21/2/2021), di Jalan Veteran III, yang berada di belakang Istana Kepresidenan.

Pihak Paspampres mengatakan, penindakan terhadap para pengendara motor itu terpaksa dilakukan, karena mereka telah menerobos area Ring 1 Istana Kepresidenan, yang mana pada saat itu sedang dilakukan pengamanan instalasi di kantor Wakil Presiden.

Baca juga: 10 Rencana Listyo Sigit Saat Pimpin Polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejadian tersebut viral di media sosial, karena terekam oleh kamera para pengendara motor dan diunggah ke kanal YouTube milik mereka.

Video tersebut juga diunggah ulang ke berbagai platform media sosial lain, seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.

Setelah video peristiwa itu beredar luas di media sosial, topik 'Ring 1' menjadi trending topic di Twitter Indonesia.

Hingga Sabtu (27/2/2021), terpantau tidak kurang dari 47 ribu twit menggunakan kata kunci tersebut telah dicuitkan oleh warganet.

Baca juga: Jadi Trending Topic, Berikut Sejarah Partai Demokrat...

Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

Menerobos Ring 1

Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan adanya insiden penindakan oleh anggota Paspampres terhadap sejumlah pengendara motor itu.

Dia mengatakan, sejumlah pengendara itu terpaksa harus dilumpuhkan oleh petugas karena saat itu tengah ada pengamanan instalasi di kantor Wakil Presiden.

"Itu sebenarnya masih manusiawi. Kalau menerobos (Ring 1) itu sebenarnya bisa ditembak karena anggota dilengkapi dengan senjata," kata Wisnu, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

"Masih cukup lunak kami kalau ukuran prosedur, karena itu masuk kategori bahaya tidak langsung dan ancaman terbuka," kata Wisnu lagi.

Baca juga: Trending di Twitter, Berikut 5 Fakta soal Kasus Eiger

Sementara itu, Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto menegaskan, Paspampres berhak melumpuhkan kendaraan yang menerobos kawasan Ring 1 Istana Kepresidenan, termasuk jalan di sekitar istana.

Agus mengatakan, kewenangan tersebut tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.

"Pengendara motor tersebut terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota Paspampres karena penerobosan tersebut merupakan tindakan pelanggaran batas ring 1 dengan menggunakan alat berupa sepeda motor," kata dia.

Agus memastikan anggota Paspampres yang menendang pengendara motor itu tidak menyalahi prosedur.

"Tindakan anggota Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dalam melaksanakan tugas terhadap segala bentuk hakikat ancaman terhadap instalasi VVIP," ujar Agus.

Baca juga: Viral Video Pengendara Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Wilayah yang termasuk Ring 1

Peristiwa penendangan terhadap konvoi pengendara motor yang baru-baru ini terjadi, berada di di Jalan Veteran III, yang berada di belakang Istana Kepresidenan.

Wilayah tersebut masuk dalam klasifikasi Ring 1 yang diamankan oleh Paspampres dan dibantu oleh Bagian Ketertiban dan Keamanan Dalam (Tibkamdal) Sekretariat Presiden dan Bagian Kendaraan dan Keamanan Dalam (BKKD).

Mengutip Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016, berikut sembilan wilayah atau obyek yang masuk klasifikasi Ring 1:

  1. Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
  2. Istana Merdeka
  3. Istana Negara
  4. Gedung Kantor Presiden
  5. Gedung Kantor Staf Presiden
  6. Wisma Negara
  7. Gedung Kantor Sekretariat Presiden
  8. Istana Wakil Presiden
  9. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden

Baca juga: Video Viral Uang Redenominasi Bergambar Presiden Jokowi, Ini Kata BI

Tiga lapis penjagaan Paspampres

Mengutip Portal PPID TNI, Paspampres bertanggung jawab penuh atas keselamatan hidup Very-Very Important Person (VVIP).

VVIP yang dimaksud terdiri dari Presiden RI beserta keluarga, Wakil Presiden beserta keluarga, Mantan Presiden/Wakil Presiden, dan tamu Negara setingkat kepala Negara atau kepala pemerintahan, beserta keluarga mereka, yang berkunjung ke Indonesia.

Dalam melaksanakan sebuah operasi pengamanan, Paspampres berkoordinasi dengan unsur Polri dan TNI yang berwenang di lokasi yang dikunjungi oleh VVIP.

Baca juga: Penusukan Wiranto Jangan Dianggap Sepele, Pengamanan Tak Boleh Lengah...

Secara umum terdapat tiga lapis penjagaan dalam sebuah operasi pengamanan.

Paspampres bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan terdalam (Ring 1) atau yang berada paling dekat dengan VVIP.

Lapis penjagaan selanjutnya, sebut saja Ring 2 dan Ring 3, dilakukan oleh unsur Polri dan TNI yang berwenang.

Berbagai usaha meminimalisir ancaman bermacam-macam bentuknya, seperti pengintaian oleh penembak jarak jauh, pemasangan security dan X-Ray door.

Penjagaan ketat juga mencakup pengawal pribadi VVIP yang siap menjadi human shield atau tameng manusia demi keselamatan jiwa VVIP.

Baca juga: Libur Panjang, Perlukah Sejenak Melupakan Media Sosial?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi