Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Terkait Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Pemprov Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat meninjau pembangunan jalan Bua-Rantepao bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulsel, Rudy Djamaluddin dan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, Minggu (8/3/2020).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/2/2021) malam.

Selain Nurdin, KPK juga menangkap lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi.

KPK juga menangkap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan pihak swasta.

Baca juga: Nurdin Abdullah, dari Akademisi hingga Jadi Tersangka Korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut rangkuman informasi mengenai kejadian ini:

1. Diterbangkan ke Jakarta

Atas penangkapan ini, Nurdin dan lima orang lainnya diterbangkan dari Sulawesi Selatan menuju Jakarta.

Keenamnya sampai ke Jakarta pada Sabtu (27/2/2021), dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Menurut informasi, pihak KPK meminta keterangan dari enam orang tersebut yang diduga melakukan praktik korupsi.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan yang Diduga Terlibat Kasus Suap

2. Tak banyak kata

Nurdin mengenakan topi biru, masker, dan jaket warna hitam, langsung memasuki gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.

Tidak banyak yang diucapkannya kepada para wartawan yang hadir di gedung KPK.

"Saya tidur, dijemput," ujar Nurdin dalam tayangan siaran langsung Kompas TV, Sabtu (27/2/2021) pagi.

Setelah Nurdin memasuki gedung KPK, beberapa koper juga dibawa masuk ke dalam gedung KPK.

Koper tersebut dijaga ketat oleh satu orang polisi berlaras panjang, namun tidak diketahui isinya.

Baca juga: Perjalanan Nurdin Abdullah, Diciduk KPK, Jadi Tersangka, dan Langsung Ditahan

3. Ditetapkan tersangka

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu, 28 Februari 2021.

KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Meskipun penangkapan dilakukan terhadap enam orang, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nurdin Abdullan, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin ditempatkan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Mengenal Asabri, Perusahaan BUMN yang Diduga Terindikasi Korupsi oleh Mahfud MD

4. Sangkaan

Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasa 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Agung merupakan kontraktor yang berasal dari pihak swasta, yang diketahui telah kenal baik dengan Nurdin.

Agung ingin mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktir di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.

Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

5. Kronologi

KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang menjadi orang kepercayaan Nurdin.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, pukul 20.24 WIB, AS bersama IF (sopir ER), menuju ke salah satu rumah makan di Makassar.

"Setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu," ujar Firli.

Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy, sedangkan Agung dan Edy bersama dalam satu mobil milik Agung.

Baca juga: Mengintip Spesifikasi Maung Pindad Versi Sipil yang Akan Dijual Mulai Rp 600 Jutaan

Kedua mobil tersebut bergerak menuju Jalan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam perjalanan, Agung menyerahkan proposal kepada Edy, terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin," tutur Firli.

Sekitar pukul 23.00 Wita, KPK mengamankan Agung dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Baca juga: Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi...

Sedangkan, satu jam berikutnya, Edy dan uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan KPK di rumah dinasnya.

Uang tersebut sebelumnya akan diberikan Edy ke Nurdin Abdullah.

Adapun Nurdin, diamankan KPK sekitar pukul 02.00 Wita di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.

Nurdin diduga juga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020.

Kemudian, diduga menerima uang pada pertengahan Februari 2021 sebesar Rp 1 miliar.

"Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," imbuhnya.

Baca juga: Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi...

6. Proyek di Sulsel

Dituliskan, Agung pernah mengerjakan lima proyek infrastruktur di Sulsel.

Enam proyek merupakan peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Bulukumba pada 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar.

Kemudian, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 15,7 miliar.

Selain itu, dikerjakan pula proyek Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan senilai Rp 19 miliar.

Serta, Pembangunan Jalan, Pedistrian dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 20,8 miliar.

Terakhir, proyek Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 7,1 miliar.

Baca juga: Baru Diresmikan, Ini 5 Fakta Jalan Tol Manado-Bitung

7. Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Nurdin disebutkan mempunyai kekayaan sebesar Rp 51,35 miliar.

Terakhir, Nurdin melaporkan ke LHKPN pada April 2020 untuk laporan periodik 2019.

Tercatat, Nurdin mengaku mempunyai 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, hingga Kabupaten Soppeng.

Luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan yang Diduga Terlibat Kasus Suap

Jika ditotal, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin diklaim senilai Rp 49.368.901.028.

Nurdin mengklaim hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 300 juta.

Selain itu, Nurdin mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta serta harta berupa kas.

Angka itu setara kas senilai Rp 267,4 juta. Nurdin juga diketahui memiliki harta lainnya senilai Rp 1,15 miliar.

Nurdin mengklaim mempunyai utang sebesar Rp 1.250.000. Sehingga, apabila ditotal, harta yang dimiliki Nurdin berjumlah Rp 51.356.362.656.

Baca juga: Mengenal Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dari Rekam Jejak hingga Harta Kekayaan...

(Sumber: Kompas.com/ Nicholas R, Tatang G | Editor: Nursita S, Krisiandi, Dani P, Sandro G)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi