Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Ini Daftar 21 Mobil yang Akan Dapat Insentif PPnBM Mulai 1 Maret

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi mobil
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mulai 1 Maret 2021, terdapat 21 jenis mobil yang akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Resmi, Ini Aturan Terbaru Diskon PPnBM Mobil

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, jenis kendaraan yang akan ditanggung PPnBM menurut pasal 2a dan 2b yaitu:

  1. Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Jenis mobil

Berikut ini 21 jenis mobil yang seluruh variannya bisa menikmati insentif PPnBM, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (28/2/2021):

  1. Toyota Yaris
  2. Toyota Vios
  3. Toyota Sienta
  4. Toyota Avanza
  5. Toyota Rush
  6. Toyota Raize
  7. Daihatsu Xenia
  8. Daihatsu Gran Max Minibus
  9. Daihatsu Luxio
  10. Daihatsu Terios
  11. Daihatsu Rocky
  12. Mitsubishi Xpander
  13. Mitsubishi Xpander Cross
  14. Nissan Livina
  15. Honda Brio RS
  16. Honda Mobilio
  17. Honda BR-V
  18. Honda HR-V
  19. Suzuki New Ertiga
  20. Suzuki XL-7
  21. Wuling Confero.

Baca juga: Berlaku Besok, Ini 21 Jenis Mobil yang Dapat Insentif PPnBM Nol Persen

 

Tentang PPnBM

Melansir Kompas.com (14/2/2021), PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

PPnBM dipungut hanya sekali dan dikenakan pada saat impor barang. Pajak ini disetorkan langsung oleh produsen atau pihak penjual dan pajak akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual.

Skema PPnBM nol persen yang digunakan adalah skema ditanggung pemerintah (DTP). Dengan ditetapkannya PPnBM nol persen untuk mobil, artinya pajak ditanggung pemerintah.

Apabila pajak ini dihilangkan atau menjadi nol persen, artinya harga mobil yang ada di pasaran akan turun.

Baca juga: PPnBM Mobil Baru Nol Persen Sulit Dongkrak Penjualan, Ini Alasannya

Ilustrasi

Sebagai ilustrasi, mobil Toyota Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,625 juta.

Lantas, tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,625 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,625 juta.

Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,425 juta. Harga jual sebesar Rp 304,250 juta dikurangi Rp 30,425 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,825.

Baca juga: Daftar Mobil yang Mendapat Insentif PPnBM dan Harga Setelah PPnBM

 

Besaran potongan 

Ketentuan PPnBM akan berlangsung selama 9 bulan dengan tiga tahap.

Besaran potongan PPnBM adalah sebesar 100 persen dari tarif normal, akan diberikan pada tiga bulan pertama, yaitu Maret-Mei 2021.

Lalu diskon pajak 50 persen dari tarif normal berlaku tiga bulan berikutnya, yakni Juni-Agustus 2021.

Terakhir, diskon pajak 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga akan berlaku selama empat bulan berikutnya yaitu September-Desember 2021.

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

Baca juga: Ada Insentif PPnBM, Kapan Penjualan Mobil Kembali ke Titik Normal?

(Sumber: Kompas.com/Yohana Artha Uly, Rendika Ferri Kurniawan, Muhammad Idris | Editor: Bambang P. Jatmiko, Rendika Ferri Kurniawan, Muhammad Idris)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi