KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru soal diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil dan mulai dilaksanakan pada masa pajak Maret 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Februari 2021 dan diundangkan mulai Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Resmi, Ini Aturan Terbaru Diskon PPnBM Mobil
Lantas, bagaimana perincian aturan baru terkait diskon PPnBM mobil tersebut?
Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di infografik berikut!