KOMPAS.com - Pihak perbankan telah meminta kepada para nasabah untuk segera mengganti kartu ATM terbitan lama berbasis magnetic stripe ke kartu ATM baru berbasis chip.
Penggantian tersebut sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
“Pada prinsipnya, Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM/Debet,” tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions terkait aturan ini, dikutip pada Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Bank Mandiri, BNI, dan BRI Segera Blokir Kartu ATM Magnetic Stripe
Paling lambat 31 Desember 2021
Bank Indonesia juga menjelaskan, proses pergantian dari ATM lama ke ATM teknologi chip paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC dan sarana pemrosesnya.
Apabila sampai tanggal 31 Desember 2021 belum diganti maka kartu ATM/debet yang memakai teknologi magnetic stripe masih bisa dipakai namun hanya untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.
Lantas apa perbedaan kartu ATM lama berbasis magnetic stripe dan yang baru berbasis chip?
Perbedaan
Melansir dari Kompas.com, (21/1/2020), kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe dan chip perbedaannya bisa diamati dari penampilan fisiknya.
Apabila kartu ATM masih memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu maka ia merupakan kartu ATM yang masih menggunakan mekanisme lama yakni berbasis magnetic stripe.
Sementara apabila sudah menggunakan model terbaru maka ia memiliki chip di salah satu bagian kartunya seperti kartu perdana ponsel yang akan terbaca saat dimasukan dalam mesin EDC atau ATM saat melakuan transaksi.
Baca juga: Penjelasan BI soal Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir
Teknologi
Adapun perbedaan dari sisik teknologi yakni pada proses otentikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC.
"Chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe "as is" tidak di password/proteksi," jelas Deputi Direktur Departemen elektronifikasi dan Gerbang Pembaaran Nasional BI, Aloysius Donanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Karena itulah kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe atau kartu ATM lama mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab.
Sedangkan kartu ATM berbasis chip selain berfungsi meningkatkan keamanan bertransaksi juga memiliki sejumlah keunggulan lain di antaranya:
- Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
- Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar
- Bentuk perhatian perlindungan konsumen.
Dari keterangan resmi yang disampaikan Bank Indonesia dalam situs resminya penggunaan ATM berbasis chip telah mulai diterapkan sejak 2017 dan akan diberlakukan bertahap hingga menyeluruh per awal tahun 2022.
Baca juga: Kartu ATM Lama Hanya untuk Tabungan Maksimal Rp 5 Juta Mulai 2022
Cara penggantian
Adapun untuk proses penggantian kartu ATM lama ke kartu ATM baru yang berbasis chip dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat.
Untuk caranya yakni:
- Nasabah membawa kartu ATM lama dan KTP yang kemudian diserahkan pada Customer Service yang bertugas saat jam operasional bank
- Petugas akan membuatkan kartu ATM dengan sistem chip
Baca juga: Cara Ganti Kartu ATM Magnetic Stripe Bank BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.