Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Bantuan Pemerintah Rp 3,5 Juta Hanya Modal KTP

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi klarifikasi
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Informasi adanya bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,5 juta hanya bermodalkan KTP tersebar di media sosial.

Melalui Facebook, informasi tersebut dibagikan, salah satunya oleh akun Qhisa Putri.

Namun, ada hal yang perlu diluruskan. KTP dalam konteks bantuan yang dimaksud hanya digunakan untuk mengecek apakah seseorang terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Bukan sebagai syarat tunggal untuk menerima bantuan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi yang beredar

Akun Facebook bernama Qhisa Putri mengunggah sebuah informasi mengenai adanya bantuan sosial sebesar Rp 3,5 juta dari Pemerintah, ke grup Facebook INFO BANSOS CAIR dan PINJAMAN BANK.

Ia merujuk informasi dari sebuah laman, yakni asty.politik.us yang menyebut bantuan tersebut bisa didapatkan hanya dengan memiliki KTP. Informasi itu ia unggah pada hari ini, Senin (1/3/2021).

Berikut ini adalah narasi lengkap yang dituliskan pengunggah:

"Wow masih ada Bantuan 3,5 juta Dari Pemerintah Lumayan Bunda ,untuk modal usaha apa aja Syaratnya Ada Dibawah ya bunda."

Sementara berikut ini adalah teks yang terdapat dalam gambar dan keterangan tautan laman asty.politik.us yang terlihat dalam unggahan Qhisa Putri:

"syarat dan cara daftar!
DAPATKAN 3,5 JUTA
MODAL KTP

Bantuan Uang Tunai Rp 3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP."

Penelusuran Kompas.com

Tim Cek Fakta Kompas.com mencoba membuka laman yang ditautkan. Ternyata informasi dibuat oleh laman itu sudah sejak satu bulan yang lalu.

Informasi yang tertera di dalamnya mencakup program bantuan Pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial sebesar Rp 3,5 juta bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau BLT KPM PKH.

Berdasarkan informasi di laman Indonesia.go.id, pemerintah melalui Kemensos memang memiliki program bantuan sosial sebesar Rp 3,5 juta.

Untuk mengecek apakah seseorang mendapatkannya atau tidak, hanya perlu mengisi nama dan NIK pada laman dtks.kemensos.go.id.

Namun, KTP itu cuma untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Sedangkan tidak semua pemilik KTP akan mendapatkan bantuan BLT PKM KPH ini. Mereka yang memenuhi persyaratan saja yang mendapatkan batuan, yakni:

  • Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

  • Warga miskin atau rentan miskin.

  • Memiliki usaha.

Tanpa syarat tersebut, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan bantuan.

Jika seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan, maka uang sebesar Rp 3,5 juta akan dikirimkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.

Kesimpulan

Informasi dalam artikel laman asty.politik.us yang diunggah oleh akun Facebook Qhisa Putri memang benar dan sesuai dengan fakta. Pemerintah menyediakan bantuan sebesar Rp 3,5 juta bagi mereka yang terdaftar.

Namun, untuk gambar dan keterangan yang dituliskan dan kemudian muncul di Facebook, bisa memiliki makna yang bias.

Kalimat "DAPATKAN 3,5 JUTA. MODAL KTP. Bantuan Uang Tunai Rp 3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP" rawan mengalami salah arti.

Pembaca bisa jadi memahami bahwa mereka bisa mendapat bantuan tersebut hanya dengan memiliki KTP, tanpa adanya syarat dan ketentuan yang lain.

Padahal KTP hanya digunakan untuk melakukan pengecekan di laman Kementerian Sosial, sementara untuk bisa menerima bantuan ini, seseorang harus memenuhi 3 syarat lainnya: anggota KPM PKH yang telah digraduasi, warga miskin atau rentan miskin, dan memiliki usaha.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi