Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Ini Jadwal Penyaluran Kuota Internet Gratis Kemendikbud

Baca di App
Lihat Foto
YouTube/ Kemendikbud RI
Mendikbud Nadiem Makarim memaparkan rincian bantuan kuota data internet 2021, Senin (1/3/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali dilanjutkan pada 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, mengatakan melalui konferensi pers di Youtube Kemdikbud RI, Senin (1/3/2021), bahwa bantuan akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

"Kami akan melanjutkan kebijakan kuota ini selama 3 bulan ke depan, tapi akan ada perbedaan," ujarnya.

Baca juga: Simak, Ini Perbedaan Kuota Gratis Kemendikbud Tahun 2020 dan 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun bantuan rencananya mulai diberikan pada 11-15 Maret dan setiap bulannya akan diberikan di tanggal-tanggal tersebut.

"Bantuan ini disalurkan setiap bulannya dari tanggal 11-15 tiap bulan. Jadi untuk pertama akan diberikan bulan ini sekitar tanggal 11 (Maret)," kata Nadiem.

Selanjutnya, kuota tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Besaran kuota

Nadiem menjelaskan, kuota yang diberikan tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu. Meski begitu, dia mengatakan kuota kali ini lebih fleksibel penggunaannya.

"Jadi di tahun 2021 kami akan memberikan kuota tapi dengan kuota yang lebih kecil daripada sebelumnya. Tetapi kuota ini merupakan kuota umum jadi bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali aplikasi-aplikasi yang diblokir," kata Nadiem.

Media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok, dan game lainnya tidak bisa diakses. Tapi kabar baiknya, Youtube bisa diakses dengan kuota ini.

"Youtube sudah masuk ke dalam kuota ini, karena banyak materi belajar dari Youtube juga," kata dia.

Berikut rincian kuota yang akan direrima:

Baca juga: Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Kini Bisa Buka Youtube, Ini Alasannya

 

Siapa yang bisa menerima bantuan kuota?

Dia menjelaskan bahwa semua yang menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.

"Jadi kalau sudah pernah menerima akan menerima lagi," imbuhnya.

Namun ada pengecualian yaitu bagi mereka yang pernah mendapatkan bantuan, tapi tidak digunakan sampai habis atau penggunaannya di bawah 1 GB maka tidak bisa menerima lagi.

"Kecuali penggunaannya yang di bawah 1 GB, bagi yang kemarin tidak digunakan," katanya.

Selain itu, bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima kuota sebelumnya, mereka baru akan menerima bantuan pada bulan April, tidak bisa menerima di bulan Maret.

Baca juga: 3 Fakta yang Perlu Diketahui soal Subsidi Kuota Belajar 2021

Lapor ke satuan pendidikan

Nadiem menjelaskan, bagi mereka yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan, harus harus lapor terlebih dahulu ke satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.

Sebagai catatan juga, pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Pimpinan/operator satuan pendidikan tinggal mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor yang baru pada laman berikut ini:

Syarat penerima bantuan

Menurut Nadiem persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada 2021 masih sama yakni menggunakan Peraturan Sekjen Kemdikbud nomor 4 tahun 2021. Berikut ini syarat-syaratnya:

Peserta didik pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

  1. Terdaftar di aplikasi Dapodik
  2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Pendidik pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

  1. Terdaftar di aplikasi Dapodik
  2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Ingin Kuota Gratis Kemendikbud? Berikut Cara dan Syarat Daftarnya

Mahasiswa:

  1. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
  2. Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan
  3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Dosen:

  1. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
  2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
  3. Memiliki nomor ponsel aktif.

 Baca juga: Kapan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Dibagikan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi