KOMPAS.com - Informasi adanya produk minuman keras berlabel halal kembali beredar di Indonesia.
Melalui media sosial, informasi beserta foto yang menampilkan dua botol minuman keras dengan label halal banyak dibagikan oleh pengguna Facebook dalam beberapa hari terakhir.
Namun diketahui produk tersebut bukan buatan Indonesia. Begitu juga dengan label halal yang tertera di kemasan botol kaca minuman keras tersebut.
Narasi yang beredar
Dalam beberapa hari terakhir, khususnya hari ini, Selasa (2/3/2021) banyak ditemukan pengguna media sosial Facebook mengunggah foto dua botol minuman keras berlabel halal.
Beragam narasi pun ditulis yang mempertanyakan hal tersebut dan menuding pemerintah sebagai dalang di baliknya.
Salah satunya diunggah oleh akun Ince R, Selasa (2/3/2021).
"Innalilahi.
Alaaaaa makk kiamat.
Coba sekalian narkoba di kasih label HALAL juga pemerintah. Huuuuu".
Informasi yang sama juga diunggah oleh akun Shelvi Centhil Bundu pada Senin (1/3/2021).
Ia menuliskan narasi sebagai berikut:
"Bismillah
Miris jika pemerintah melegalkan miras padahal sudah jelas harom masih saja diberi label halal."
Penelusuran Kompas.com
Informasi sejenis ditemukan sudah beredar di Indonesia sejak 2017, kemudian kembali muncul di 2020, dan 2021 ini.
Jika merujuk pada konteks Pemerintah Indonesia, maka badan yang berwenang memberikan label halal pada satu produk konsumsi adalah Majelis Ulama Indonesia.
Tim Cek Fakta Kompas.com pun mencoba menghubungi pihak MUI.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan label halal pada dua produk yang terdapat dalam foto yang beredar.
"MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk tersebut," kata Muti saat dihubungi Selasa (2/3/2021).
Kedua produk itu adalah Crystal WSK dan Rivier Vino yang diproduksi oleh Emerald Beverages, perusahaan F&B asal Los Angeles, Amerika Serikat. Kedua produk itu diklaim tidak mengandung alkohol.
Berdasarkan keterangan resmi di laman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihaknya juga menyebut tidak pernah mengeluarkan izin edar untuk Crystal WSK dan Rivier Vino di Indonesia.
"Berdasarkan database Badan POM RI, produk impor yang tercantum dalam pemberitaan tersebut, yaitu Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI. Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk Tanpa izin edar (TIE) atau produk ilegal," sebut BPOM dalam keterangannya.
Sementara itu, Muti menegaskan, sekali pun produk itu tidak mengandung alkohol, MUI tidak memiliki kewenangan untuk memberikannya sertifikat halal, karena menyerupai produk haram.
"Fatwa MUI menyatakan produk yang mengimitasi sesuatu yang haram meski dibuat dari bahan halal pun tidak bisa disertifikasi," ungkap Muti.
Kesimpulan
Produk itu benar adanya. Minuman keras tersebut merupakan produksi perusahaan Amerika Serikat dan memang diklaim tidak mengandung alkohol.
Meski demikian, produk itu tidak memiliki izin edar di Indonesia.
BPOM menegaskan jika ada produk tersebut ditemukan beredar di pasaran, maka itu merupakan produk tanpa izin edar atau ilegal.
Sementara MUI membantah memberikan sertifikat halal kepada minuman keras, sekalipun tidak mengandung alkohol.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.