Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan OJK Blokir dan Tetapkan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi Snack Video di Play Store.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Snack Video masuk dalam aplikasi ilegal pada Februari 2021.

Sebelumnya, sejumlah aplikasi seperti TikTok Cash dan VTube juga dinyatakan ilegal oleh OJK. 

Bahkan, dua aplikasi ini sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Baca juga: Snack Video dan TikTok Cash Resmi Diblokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Snack Video ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, faktor yang membuat Snack Video menjadi ilegal adalah tidak terdaftarnya aplikasi tersebut di Kominfo.

"Sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Ia menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak perusahaan Snack Video.

Hasilnya, disepakati pengoperasian aplikasi Snack Video dihentikan sementara sampai mereka memperoleh izin.

"Berdasarkan hasil pembahasan dengan pengurus perusahaan tersebut, kegiatannya dihentikan sampai izin diperoleh dan aplikasinya akan diblokir," ujar Tongam.

Hingga kini, pihak OJK pun masih melakukan penelitian lebih lanjut terkait aplikasi Snack Video.

"Kami masih terus melakukan penelitian kegiatan tersebut," ujar Tongam.

Baca juga: Mengenal Snack Video, Aplikasi yang Sering Muncul di Iklan YouTube dan Disebutkan Ilegal oleh OJK

Aplikasi berbasis money game

Menurut pemberitaan Kompas.com, (25/2/2021), Kepala OJK Sulawesi Utara, Mohammad Fredly Nasution menyampaikan, Snack Video diduga merupakan aplikasi berbasis money game.

Sebab, aplikasi tersebut disebut menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.

Lebih lanjut, OJK Sulawesi Utara juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal, seperti VTube dan TikTok Cash.

Di VTube terdapat skema referral di mana anggotanya dapat memperoleh poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.

Selain itu, poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube.

Baca juga: Ramai Skema Ponzi Terkait Vtube, Apa Bedanya dengan MLM? Ini Kata Ahli

Diketahui, poin yang berhasil diperoleh dari menonton iklan ini, kemudian dikumpulkan agar dapat ditukarkan dengan uang tunai.

Sementara untuk aplikasi TikTok Cash disebut menawarkan investasi bodong.

Adapun cara investasinya dengan mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.

Kemudian, hasil yang mereka lakukan di-screenshot, untuk mendapatkan keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.

Agar dapat meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus membayar biaya keanggotaan terlebih dulu.

Baca juga: Heboh VTube Hilang dari Playstore, Ini Kata Satgas Waspada Investasi

Tentang Snack Video

Dari penelusuran, aplikasi Snack Video diketahui dikembangkan oleh Symphony Tech Pte. Ltd., sebuah entitas yang berbasis di Singapura yang dimiliki oleh Beijing Kuaishou Technology.

Perusahaan induk Beijing Kuaishou membangun platform video di China bersama Kuaishou atau Kwai pada 2018 dengan tujuan untuk menyaingin TikTok di China.

Kemudian, Snack Video dikembangkan sebagai penawaran internasional Kwai pada Agustus 2019.

Kuaishou juga merupakan perusahaan di balik aplikasi berbagi video lainnya yang bernama Zynn.

Namun, Zynn telah dihapus dari AppStore dan PlayStore karena melanggar aturan dan tuduhan plagiarisme.

Baca juga: 5 Fakta VTube, dari Diblokir Kominfo hingga Investasi Ilegal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi