Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Lapor SPT Tahunan tetapi Lupa EFIN? Ini 4 Cara Mengatasinya...

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT
Ilustrasi pelaporan pajak.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai penghitungan pajak penghasilan setiap tahunnya.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) individu yakni hingga 31 Maret 2021.

Sedangkan untuk wajib pajak badan pelaporan SPT ditunggu sampai April 2021.

Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai informasi, pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) dilakukan melalui e-Filing.

Untuk mengakses e-Filing, WP harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah harus diaktivasi terlebih dahulu oleh DJP.

Namun, biasanya jelang pelaporan pajak masih ada WP yang lupa nomor EFIN.

"Kak saya sudah buat npwp dan sudah dapet npwp lewat online, tapi saya belom ada EFIN kak.. mohon bantuannya kak," tulis akun Twitter @shcpeeceye.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika lupa nomor EFIN?

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa WP dapat menghubungi kontak Kring Pajak di nomor 1500200.

"Kalau lupa EFIN siapkan kontak Kring Pajak di 1500200," ujar Neil saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Ini Cara Membuat EFIN

 

Neil menambahkan, nomor EFIN dipakai saat pertama kali registrasi online.

"EFIN dipakai waktu pertama kali register djponline, kemudian wajib pajak harus membuat password login," ujar Neil.

"Kalau kemudian lupa password, maka akan ditanyakan EFIN oleh sistem," lanjut dia.

Selain itu, Neil menyampaikan ada Proof of Record Ownership (PORO) yang sebaiknya dipersiapkan ketika lupa nomor EFIN.

PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menghubungi adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Baca juga: Bersiap, Lapor SPT 2020 Bisa Dilakukan Mulai 1 Januari 2021

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut hal-hal yang perlu disiapkan: 

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama wajib pajak
  • Alamat terdaftar
  • Alamat e-mail terdaftar
  • Nomor telepon/handphone terdaftar

Wajib Pajak Badan, berikut hal-hal yang perlu disiapkan:

  • NPWP
  • Alamat e-mail terdaftar
  • Nomor telepon/handphone terdaftar
  • EFIN pengurus yang terdaftar di SPT Tahunan terakhir
  • Tahun pajak, status, dan nilai SPT Tahunan terakhir

Baca juga: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020

4 cara mengatasi lupa EFIN

Neil menjelaskan, apabila wajib pajak lupa nomor EFIN, mereka dapat melakukan salah satu dari empat langkah untuk mendapatkan nomor EFIN kembali.

1. Telepon nomor resmi KPP

Dikutip dari situs pajak.go.id, WP dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang dapat diakses dari www.pajak.go.id/unit-kerja.

Diketahui, satu panggilan telepon/whatsApp dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Tindakan ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

 

2. E-mail resmi KPP

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (15/2/2021), WP dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP.

Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.

Selanjutnya, wajib pajak diminta untuk mengisi beberapa dokumen agar memenuhi persyaratan, seperti:

  • Scan formulir permohonan EFIN, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-EFIN. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Baca juga: 9 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar SPT Pajak

Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Jika semua data telah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

3. Agen Kring Pajak

Wajib pajak juga bisa menggunakan layanan konsultasi melalui Kring Pajak di nomor 1500200.

4. DM akun media sosial KPP Wajib Pajak Terdaftar

Kemudian, wajib pajak dapat menanyakan informasi mengenai cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar, melalui Twitter, Facebook, ataupun Instagram resmi KPP.

Setelah mengirimkan DM ke akun medsos KPP terdaftar, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya, dan apa yang harus dilakukan.

Baca juga: Siap-siap Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN, Begini Solusinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi