KOMPAS.com - Arab Saudi mengumumkan, calon jemaah yang hendak mengikuti ibadah haji tahunan disyaratkan sudah menerima dua kali suntikan vaksin Covid-19 atau sudah sepenuhnya divaksin.
Melansir Middle East Eye, Selasa (2/3/2021) Menteri Kesehatan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah mengatakan, vaksinasi menjadi syarat wajib bagi setiap jemaah yang berencana mengikuti ibadah haji.
Meskipun Rabiah belum mengonfirmasi, apakah jemaah dari luar Arab Saudi nantinya diizinkan untuk mengikuti ibadah haji pada tahun ini.
Rencananya ibadah haji tahun ini akan dilaksanakan pada bulan Juli 2021.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema Biaya Haji 2021
Pelaksanaan ibadah haji
Ibadah haji tahunan biasanya diikuti oleh sedikitnya 2,5 juta orang jemaah yang berasal dari seluruh dunia.
Namun, karena pandemi virus corona yang melanda sejak tahun lalu, Arab Saudi membatasi pelaksanaan ibadah haji pada 2020.
Pada tahun lalu, ibadah haji hanya diikuti oleh jemaah yang berada di wilayah Arab Saudi, dan juga petugas keamanan serta medis dari negara tersebut.
Vaksinasi wajib untuk petugas medis haji
Selain menjadi persyaratan wajib untuk jemaah, vaksinasi juga diwajibkan bagi tenaga kesehatan yang akan mendampingi jamaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Melansir Arab News, Rabu (3/3/2021) Menkes Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah mengatakan, kebutuhan tenaga kesehatan untuk mengoperasikan fasilitas kesehatan penunjang ibadah haji akan dilaksanakan sesegera mungkin.
Baca juga: Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kementerian Agama...
Tenaga kesehatan itu nantinya akan ditempatkan di di Mekkah, Madinah, dan titik-titik penting penyelenggaraan haji lainnya.
"Panitia vaksinasi harus dibentuk untuk musim Haji dan Umrah, di mana mereka akan mengurus pemberian vaksin Covid-19 yang diwajbkan untuk tenaga kesehatan yang berpartisipasi," kata Rabiah.
Baca juga: Rahasia Sukses Penyelenggaraan Haji 2020 di Masa Pandemi Corona
Penerima vaksin tidak perlu karantina
Sementara itu, Juru Bicara Kemenkes Arab Saudi, Mohammed al-Abd al-Aly, mengatakan, aturan karantina dikecualikan bagi mereka yang telah menerima vaksin Covid-19.
"Siapapun yang menerima vaksin dan telah menjalani dua hingga tiga minggu setelah menyelesaikan vaksinasi, tidak diharuskan untuk karantina setelah kontak dengan orang yang terinfeksi," kata dia.
Dia menambahkan, otoritas kesehatan Arab Saudi terus memantau setiap perkembangan dan fluktuasi fase pandemi Covid-19 dengan seksama.
Baca juga: Indonesia Termasuk Negara yang Tidak Diperbolehkan Masuk Arab Saudi, Bagaimana dengan Jadwal Umrah?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.