Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji 2021 Wajib Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kemenag RI

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kementerian Haji Arab Saudi
Para jemaah haji 2020 tengah melakukan lempar jumrah di Mina dengan tetap menjalankan prosedur Covid-19
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Arab Saudi mengumumkan, calon jemaah haji yang hendak mengikuti ibadah haji pada tahun 2021 diharuskan sudah menerima dua kali suntikan vaksin Covid-19 atau sudah sepenuhnya divaksin.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah.

Melansir Midlle East Eye, Selasa (2/3/2021) Rabiah mengatakan, vaksinasi menjadi syarat wajib bagi setiap jamaah yang berencana mengikuti ibadah haji.

Meski demikian, Rabiah belum dapat memastikan, apakah jemaah haji dari luar Arab Saudi nantinya akan diizinkan mengikuti ibadah haji pada tahun 2021. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, pada tahun 2020, karena pandemi Covid-19, Arab Saudi membatasi ibadah haji hanya bisa diikuti oleh jamaah yang berada di wilayah negara itu.

Baca juga: Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji 2021 Sudah Divaksin Covid-19

Respons Kemenag RI

Terkait kebijakan Arab Saudi tersebut, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurahman mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi dari Arab Saudi, terkait penyelenggaraan haji 2021.

Dia mengatakan, Kemenag juga belum bisa memastikan apakah jemaah dari wilayah luar Arab Saudi, khususnya Indonesia, nantinya diizinkan mengikuti ibadah haji pada tahun 2021.

"Sampai sekarang belum ada informasi resmi," kata Oman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Oman menambahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan arahan untuk membentuk tim Manajemen Krisis Haji, yang bertugas menyusun segala kemungkinan skema haji.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema Biaya Haji 2021

Vaksinasi calon jemaah haji

Oman mengatakan, pemenuhan syarat wajib vaksinasi Covid-19 bagi calon jemaah haji berada dalam kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

"Untuk vaksin, segala sesuatunya menjadi kewenangan Kemenkes. Kemenag hanya mengajukan dan memverifikasi data by system, sudah terintegrasi dengan Kemenkes," ujar Oman.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemenuhan syarat wajib vaksinasi bagi calon jamaah haji masih dalam pembahasan.

"Masih dalam pembahasan ya," kata Nadia singkat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Menag Minta Jemaah Haji 2021 Masuk Prioritas Pemberian Vaksin Covid-19, Ini Alasannya...

Penerima vaksin tidak perlu karantina

Melansir Arab News, Rabu (3/3/2021) Juru Bicara Kemenkes Arab Saudi, Mohammed al-Abd al-Aly, mengatakan, aturan karantina dikecualikan bagi mereka yang telah menerima vaksin Covid-19.

"Siapapun yang menerima vaksin dan telah menjalani dua hingga tiga minggu setelah menyelesaikan vaksinasi, tidak diharuskan untuk karantina setelah kontak dengan orang yang terinfeksi," kata dia.

Dia menambahkan, otoritas kesehatan Arab Saudi terus memantau setiap perkembangan dan fluktuasi fase pandemi Covid-19 dengan seksama.

Selain menjadi persyaratan wajib untuk jamaah, vaksinasi juga diwajibkan bagi tenaga kesehatan yang akan mendampingi jamaah selama pelaksanaan ibadah haji.

Baca juga: Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kementerian Agama...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Arab News
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi