KOMPAS.com - Penerima Kartu Prakerja gelombang 12 telah diumumkan Rabu (3/2/2021) siang.
Tercatat, jumlah pendaftar yang dinyatakan lolos sebanyak 600.000 orang.
"Jumlah penerima 600.000 orang," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Tutorial Beli Pelatihan Prakerja 2021 di 7 Platform Digital
Peserta yang dinyatakan lolos, peserta akan mendapatkan dana bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta dan muncul di dashboard mereka.
Namun, ada hal baru yang diterapkan bagi penerima Kartu Prakerja tahun ini.
"Sebelum bisa membelanjakan uang itu untuk membeli pelatihan, mereka wajib menonton 3 video induksi yang masing2 berdurasi sekitar 2-3 menit," jelas dia.
Video induksi tersebut akan membantu peserta dalam memahami cara kerja program Kartu Prakerja, cara membeli pelatihan, dan menautkan rekening.
Baca juga: Ramai Peringatan Penautan Rekening ke Prakerja sampai 4 Maret, Ini Penjelasan Pelaksana Program
Batas waktu pembelian pelatihan pertama
Penerima Kartu Prakerja harus memakai dana bantuan pelatihan tersebut untuk membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.
Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?
Sementara ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.
Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.
Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Diumumkan? Berikut Daftar Pelatihan yang Paling Banyak Diminati
Bantuan pelatihan
Untuk diketahui, peserta tidak diwajibkan untuk menghabiskan bantuan pelatihan.
Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan, sebagaimana bunyi Pasal 19 ayat (1).
Asalkan saldo dimiliki yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga harus menyelsaikan pelatihan sebelumnya untuk bisa memilih kembali pelatihan lainnya.
Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?