KOMPAS.com - Hari ini, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 dibuka pada pukul 12.00 WIB.
Sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang tersedia sebanyak 600.000 orang.
"Gelombang 13 akan dibuka siang ini (Kamis) jam 12.00 WIB dengan kuota 600.000," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Perhatikan Syarat Berikut
Berikut 5 hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13:
1. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain
Melansir Kompas.com, Rabu (3/3/2021), Louisa menyebut penerima bantuan sosial lainnya tidak bisa menerima Kartu Prakerja.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pemerataan bantuan.
Bantuan sosial lainnya yang dimaksudkan adalah Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?
2. Nomor HP masih aktif
Selain itu, nomor HP juga harus aktif untuk mendapatkan nomor OTP dan aktifasi e-wallet.
Saat pengumuman, pihak manajemen juga biasanya akan mengirimkan SMS notifikasi kepada peserta tentang status kelulusan peserta, selain melalui dashboard.
Untuk mengubah nomor HP, berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Login atau masuk ke akun Kartu Prakerja
- Pastikan sudah memutuskan akun e-wallet jika sebelumnya sudah tersambung
- Pilih "Profil", kemudian klik ubah pada bagian nomor telepon
- Masukkan nomor HP yang masih aktif, lalu pilih Lanjut. Pastikan nomor HP sudah benar
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS, lalu pilih Verifikasi
- Anda telah berhasil mengubah nomor HP
Baca juga: Sering Terima SMS Penawaran atau Penipuan? Ini Cara Melaporkannya...
3. E-Wallet sudah di-upgrade
E-Wallet merupakan rekening atau dompet digital yang menjadi salah satu media penyaluran insentif Kartu Prakerja.
Nomor HP yang tertera di e-wallet juga harus teregistrasi di Kartu Prakerja.
Namun, akun e-wallet harus lebih dulu di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC agar bisa menerima insentif Kartu Prakerja.
Baca juga: Lolos Prakerja Harus Menautkan Rekening atau E-Wallet, Ini Caranya...
4. Pastikan memenuhi syarat
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Artinya, orang yang sudah bekereja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.
Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Baca juga: Daftar Gelombang 13? Berikut Tips Lolos Prakerja...
Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Perhatikan Syarat Berikut
5. Tidak masuk blacklist
Sebelum mendaftar, peserta harus memastikan dirinya tidak masuk dalam blacklist atau daftar hitam.
Selain mereka yang masuk ke dalam delapan kategori pekerjaan di atas, mereka yang masuk ke dalam blacklist adalah peserta yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Prakerja 2021