Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13

Baca di App
Lihat Foto
prakerja.go.id
Kartu Prakerja gelombang 13.
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Hari ini, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 dibuka pada pukul 12.00 WIB.

Sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang tersedia sebanyak 600.000 orang.

"Gelombang 13 akan dibuka siang ini (Kamis) jam 12.00 WIB dengan kuota 600.000," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Perhatikan Syarat Berikut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 5 hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13:

1. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain

Melansir Kompas.com, Rabu (3/3/2021), Louisa menyebut penerima bantuan sosial lainnya tidak bisa menerima Kartu Prakerja.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk pemerataan bantuan.

Bantuan sosial lainnya yang dimaksudkan adalah Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?

2. Nomor HP masih aktif

Selain itu, nomor HP juga harus aktif untuk mendapatkan nomor OTP dan aktifasi e-wallet.

Saat pengumuman, pihak manajemen juga biasanya akan mengirimkan SMS notifikasi kepada peserta tentang status kelulusan peserta, selain melalui dashboard.

Untuk mengubah nomor HP, berikut langkah yang bisa dilakukan:

Baca juga: Sering Terima SMS Penawaran atau Penipuan? Ini Cara Melaporkannya...

3. E-Wallet sudah di-upgrade

E-Wallet merupakan rekening atau dompet digital yang menjadi salah satu media penyaluran insentif Kartu Prakerja.

Nomor HP yang tertera di e-wallet juga harus teregistrasi di Kartu Prakerja.

Namun, akun e-wallet harus lebih dulu di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC agar bisa menerima insentif Kartu Prakerja.

Baca juga: Lolos Prakerja Harus Menautkan Rekening atau E-Wallet, Ini Caranya...

4. Pastikan memenuhi syarat

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Artinya, orang yang sudah bekereja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.

Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Baca juga: Daftar Gelombang 13? Berikut Tips Lolos Prakerja...

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Perhatikan Syarat Berikut

5. Tidak masuk blacklist

Sebelum mendaftar, peserta harus memastikan dirinya tidak masuk dalam blacklist atau daftar hitam.

Selain mereka yang masuk ke dalam delapan kategori pekerjaan di atas, mereka yang masuk ke dalam blacklist adalah peserta yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Prakerja 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Golongan yang Tidak Bisa Daftar kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi