Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang atau Rusak

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP elektronik.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - KTP adalah tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Dalam E-KTP atau KTP elektronik tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. 

NIK ini digunakan untuk mengurus keperluan perbankan, BPJS, pembuatan SIM, pembuatan NPWP dan berbagai keperluan dokumen penting lainnya.

Maka ketika KTP hilang atau rusak, Anda harus segera mengurusnya agar tak menjadi masalah di kemudian hari ketika Anda harus berhadapan dengan urusan kependudukan.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak secara Online 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas bagaimana cara mengurus E-KTP yang hilang atau rusak?

Siapkan dokumen

Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen utama, yaitu:

Selain dokumen utama, siapkan juga dokumen tambahan seperti :

Baca juga: Tidak Sulit, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP

Mengurus ke instansi terkait

Tahapan berikutnya, jika KTP hilang, silakan langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan dan meminta surat keterangan kehilangan.

Surat keterangan kehilangan ini adalah syarat utama mengurus penerbitan atau pembuatan ulang E-KTP. 

Setelah semua dokumen lengkap, barulah melangkah ke kelurahan untuk meminta surat permohonan pembuatan E-KTP baru.

Dari kelurahan, langsung ke kecamatan atau langsung ke dinas kependudukan dengan membawa semua berkas tambahan.

Setelah berkas diperiksa dan memenuhi syarat, maka proses pembuatan KTP elektronik baru akan berjalan. Lama pembuatan E-KTP ini sekitar 7 hari kerja. 

Jika E-KTP sudah jadi, Anda harus mengambilnya sendiri ke kecamatan karena membutuhkan verifikasi berupa sidik jari.

Seluruh proses pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya. Baik dari kepolisian, kelurahan, kecamatan atau dinas kependudukan. 

Baca juga: Simak, Cara Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang dan Biayanya 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP-el

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi