Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pelat Dinas Palsu, Apa Saja Sanksi bagi Pelaku Pemalsuan?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter: @Puspen_TNI
Tangkapan layar pelat nomor kendaraan palsu yang viral di media sosial pada Rabu, (3/3/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah twit berisi informasi mengenai adanya mobil sedan hitam yang disebut menggunakan pelat nomor kendaraan palsu ramai di media sosial Twitter pada Rabu (3/3/2021).

Adapun informasi tersebut bersumber dari akun Twitter resmi Pusat Penerangan TNI, @Puspen_TNI.

Dalam twit tersebut dilengkapi dengan foto mobil Toyota Camry berpelat nomor merah, dengan nomor polisi 3423-00.

Disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tersebut tidak terdaftar di Mabes TNI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Klarifikasi kasus beredarnya video mobil plat dinas TNI dengan nomor 3423-00 yang viral di medsos adalah plat dinas bodong atau palsu karena tidak terdaftar di Mabes TNI. Saat ini POM TNI sedang melakukan pemeriksaan," tulis akun Twitter @Puspen_TNI.

Baca juga: Viral, Video Hologram Mohon Berhenti di Lampu Merah Jember, Ini Faktanya

Hingga Sabtu (6/3/2021) pagi unggahan tersebut telah di-retwit sebanyak 1.300 kali dan disukai sebanyak 3.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

Lantas, apa sanksi bagi pelaku pemalsuan pelat nomor kendaraan ini?

Kasi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda DIY, Kompol Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, ada dua jenis sanksi yang akan dijatuhi kepada pelanggar, yakni denda dan pidana.

"Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melanggar Pasal 263 KUHP (sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun)," ujar Yogi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Selain itu, pelaku pemalsuan juga melanggar UU No. 22 Tahun 2209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: TNI AD Buka Rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil 2021, Simak Persyaratan hingga Cara Daftarnya...

Menurutnya, dasar hukum tentang TNKB, antara lain:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan

2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

3. PP No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran Lalulintas dan angkutan jalan.

4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Motif pelaku memakai pelat kendaraan palsu

Dilansir dari Kompas.com (4/3/2021), pelaku pemalsuan pelat kendaraan yakni RHK.

Berdasarkan keterangan TNI, RHK telah diamankan oleh Puspom TNI dan anggota Lidpam Pomdam III/Siliwangi, serta Lidpam Denpom III/5 Bandung, beserta Satlak Gakkum Wal Denpom III di Bandung pada Rabu, (3/3/2021) pukul 23.30 WIB.

Disebutkan bahwa RHK juga sudah mengakui perbuatannya yang memalsukan pelat kendaraan dan dipasang pada mobil pribadinya.

Kini, pihak TNI masih mendalami apa motif RHK memalsukan dan memamerkan pelat kendaraan palsu tersebut.

Apabila hasil penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku ditemukan unsur pidana, maka TNI akan melimpahkan kasusnya ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi