Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catahu 2021, Laporan Perkawinan Anak dan Pelecehan Siber Meningkat

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO
Sejumlah perempuan melakukan aksi Women's March Surabaya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (8/3/2020). Aksi itu menyerukan sejumlah aspirasi salah satu diantaranya 'Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan'.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) baru-baru ini menerbitkan laporan catatan tahunan (Catahu) 2021.

Peluncuran ini disampaikan secara virtual melalui YouTube Komnas Perempuan pada Jumat (5/3/2021) pukul 14.00 WIB.

Catahu yang diluncurkan ini merupakan dokumentasi data-data kekerasan terhadap perempuan yg dialami sepanjang 2020 di seluruh Indonesia.

Dalam peluncuran Catahu tersebut, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan bahwa Komnas Perempuan memandang Catahu ini dapat digunakan sebagai rujukan untuk pengembangan penanganan kasus dan keadilan korban.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dokumen ini akan menjadi sebuah rujukan untuk mengembangkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan juga daya penanganan untuk membantu korban menikmati hak-haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan," kata Andy.

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

Peningkatan laporan

Andy menyampaikan bahwa kasus yang dihimpun berdasarkan laporan korban dan laporan lembaga terkait.

Adapun untuk Catahu 2021, terdapat 120 lembaga yang telah mengirimkan laporannya pada Komnas Perempuan.

Maka, penting untuk mengetahui bahwa data yang disajikan masih berupa indikasi, dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak terekspos.

Baca juga: Profil Marie Thomas, Dokter Perempuan Pertama di Indonesia yang Dijadikan Google Doodle Hari Ini

"Data yang terhimpun adalah terbatas pada kasus di mana korban melapor, dan juga pada jumlah dan daya lembaga yang turut serta di dalam upaya kompilasi ini," katanya.

Oleh karena itu, penting pula memahami bahwa peningkatan pelaporan kasus menunjukkan babhwa jumlah korban yang berani melapor jadi lebih banyak.

"Saat jumlah data meningkat bukan berarti jumlah kasus kekerasan pada tahun sebelumnya lebih sedikit, melainkan jumlah korban yang berani untuk melaporkan kasusnya menjadi lebih banyak dan akses mereka untuk melaporkan juga lebih luas," imbuh Andy.

Baca juga: Kasus Pegawai Starbucks dan Pemahaman soal Pelecehan terhadap Perempuan...

Perkawinan anak

Salah satu kasus yang mengalami peningkatan jumlah pelaporan ialah kasus perkawinan anak.

Usia minimal pernikahan di Indonesia diatur dalam UU Nomr 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Baca juga: Mengapa Pemimpin Perempuan Lebih Sukses Tangani Pandemi?

Jika ada penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orang tua pihak pria atau orangtua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Dispensasi inilah yang dipermasalahkan dalam Catahu 2021.

Sepanjang 2020, ada peningkatan angka dispensasi pernikahan sebesar 3 kali lipat yang tidak terpengaruh oleh situasi pandemi.

Adapun pada 2019 terdapat 23.126 kasus pernikahan anak, kemudian pada 2020 jumlahnya naik sebesar 64.211 kasus.

Baca juga: Mengapa Kasus Kekerasan di Sekolah Taruna Masih Terjadi?

Kekerasan gender di dunia siber

Selain pernikahan anak, angka kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) yang dilaporkan juga meningkat.

Dari laporan yang diterima langsung oleh Komnas Perempuan, pada 2019 terjadi 241 KGBS, kemudian meningkat pada 2020 menjadi 940 KGBS.

Laporan lain juga diterima oleh berbagai lembaga layanan dan pengaduan. Pada 2019 terdapat 126 kasus, kemudian meningkat pada 2020 menjadi 510 kasus.

Melihat peningkatan angka kasus kekerasan berbasis gender di dunia siber, Komnas Perempuan berharap ini dapat menjadi perhatian serius semua pihak.

Baca juga: Soal Kawin Tangkap di Sumba dan Budaya Kekerasan terhadap Perempuan...

Daerah yang tidak terjangkau

Sebagai informasi, Catahu merupakan laporan yang diluncurkan setiap tahun untuk memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap 8 Maret.

Catahu yang baru diluncurkan ini mencatat, sepanjang 2020 terdapat total kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 299.911 kasus.

Akan tetapi, Andy menyayangkan beberapa data yang tidak dapat dihimpun dari beberapa provinsi.

"Bahkan kami tidak mendapatkan informasi mengenai kondisi kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat dan Maluku Utara," kata Andy.

Sebagian besar pelaporan terdapat di Pulau Jawa, dengan lokasi yang memiliki dukungan infrastruktur yang relatif lebih memadai dalam berbagai aspek, baik keberadaan lembaga layanan, maupun infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

"Seandainya kapasitas lembaga dan informasi TIK tersedia, serta perempuan dapat mengakses kanal komunikasi yang disediakan, dapat diprediksi jumlah data yang dapat kita himpun bisa jadi jauh lebih besar daripada tahun sebelumnya," imbuh Andy.

Baca juga: Mengenal 2 Ilmuwan Perempuan Peraih Nobel Kimia 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi