KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 13 telah ditutup, Minggu (7/3/2021) pukul 12.00 WIB.
"Gelombang 13 akan ditutup hari ini jam 12.00 WIB," ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu dilansir dari Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Lalu, bagaimana mengecek pendaftar lolos atau gagal untuk program Kartu Prakerja Gelombang 13? Simak langkahnya berikut ini:
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Prakerja, Ini Cara Update Data Diri
Cek lolos atau gagal
Melansir situs resmi Prakerja.go.id, hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 13 dapat dicek melalui dashborad Kartu Prakerja di prakerja.go.id.
Ada dua cara untuk mengetahui lolos atau gagal Kartu Prakerja, yakni melalui situs Prakerja dan notifikasi kelolosan melalui SMS.
Untuk mengecek secara online maka pendaftar dapat membuka dahulu website prakerja.go.id
Selanjutnya, tinggal masukkan email dan password untuk login ke dashboard Prakerja.
Apabila lolos maka akan muncul status saldo di dashboard dan akan mendapat keterangan sebagai berikut:
"Dana insentif kamu diberikan setelah penyelesaian pelatihan, bila belum ada dana yang ditransfer 7X24 jam Hubungi CS".
Sementara jika pendaftar tidak lolos, maka akan ada notifikasi "Kamu Belum Berhasil" di dashborad akun.
Bagi peserta yang tidak lolos diharapkan tak kecewa. Pendaftar dapat ikut seleksi gelombang berikutnya.
Baca juga: Login www.prakerja.go.id untuk Cek Peserta Lolos Prakerja Gelombang 13
Proses seleksi Prakerja
Proses seleksi Kartu Prakerja dilakukan secara otomatis melalui sistem.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa intervensi manusia.
Selain itu nomor induk kependudukan (NIK) dari pendaftar akan dicek ke data Dukcapil untuk memastikan telah terdaftar.
Menurut Louisa, pendaftar dapat gagal dimungkinkan karena masuk dalam daftar terlarang.
"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini, karena ternyata masuk dalam daftar terlarang," kata Louisa, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/3/2021).
Daftar terlarang, yakni:
- Penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU atau BPUM.
- TNI/Polri.
- ASN.
- Anggota DPR/DPRD.
- Pegawai BUMN/BUMD.
Peserta Prakerja juga harus memenuhi syarat, yakni:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan korban PHK).
- Pekerja (buruh/karyawan).
- Wirausaha.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pada Kartu Prakerja 2021 ini, pemerintah juga membatasi penerima Prakerja di mana setiap satu KK hanya boleh dua anggota yang lolos Prakerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.