KOMPAS.com - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2021.
Para wajib pajak pun diimbau untuk segera melaporkan SPT tahunan ini sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
Pelaporan SPT dapat dilaksanakan dengan berbagai cara. Mulai langsung datang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun secara online melalui e-Filing.
Syaratnya untuk melaporkan SPT secara online wajib pajak harus memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Lalu, bagaimana cara mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN tanpa harus datang ke kantor pajak? Simak panduannya berikut ini:
Baca juga: 6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan
Cara aktivasi
Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Pajak.go.id, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Transaksi tersebut bisa berupa pelaporan SPT melalui e-Filling maupun pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Mulai 2020 lalu, aktivasi EFIN bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut cara aktivasinya:
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KKP.
2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
3. Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
4. Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.
Baca juga: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020
Cara lapor SPT melalui e-Filing
Setelah mendapatkan EFIN dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.
E-Filing dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.djponline.pajak.go.id. Berikut tahapannya:
1. Kunjungi laman www.djponline.pajak.go.id. Masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
2. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
3. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
4. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab 'Kirim SPT'.
5. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.
6. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.
Baca juga: Ingin Lapor SPT Tahunan tetapi Lupa EFIN? Ini 4 Cara Mengatasinya...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.