KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah merilis daftar aplikasi, usaha gadai, dan entitas ilegal atau investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat.
Terbaru, SWI yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga, telah memblokir Tiktok Cash dan Snack Video.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami meminta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya.
Aplikasi tersebut diminta menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo.
SWI juga menemukan puluhan entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Apa saja investasi bodong yang dihentikan oleh SWI? Berikut daftarnya:
Baca juga: TikTok Cash Resmi Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo dan OJK
Entitas usaha ilegal
Satgas dalam patroli sibernya menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 14 kegiatan money game.
- 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin.
- 3 penjualan langsung atau direct selling tanpa izin.
- 1 equity crowdfunding tanpa izin.
- 1 penyelenggara konten video tanpa izin.
- 1 sistem pembayaran tanpa izin.
- 2 kegiatan lainnya.
Terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Berdasarkan informasi resmi, pada Februari 2021 telah ditemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan
ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Baca juga: Kasus TikTok Cash dan VTube, Kenali Modus Aplikasi Berkedok Investasi
Fintech lending ilegal
Sejak 2018 hingga Februari 2021, fintech lending ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.107.
Berikut daftar fintech peer to peer lending ilegal:
- Go Duit
- Go Duit-Pinjaman dana darurat
- Go Duit
- DanaCepat
- Uang Pintar
- CashGo-Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal-Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal-Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
- Dana Speed
- Dana Saku-Online Kredit
- KSP Dana Saku
- PinjamSaja-KSP Pinjaman Dana Online
- Halo Money
- Dana fun (developer xinshangjia)
- Dana fun (developer dana fun 122)
- Dana fun (developer dana fun)
- Rafra Apps Store
- Dana Pintar
- PinjamanKu (Developer Natalia Blum)
- PinjamanKu-Pinjaman Online tercepat dan teraman
- Pinjamanku (developer Kyle Haines)
- Dana Kilat - Pinjaman Online Aman, Cepat, dan Mudah
- Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah
- Uang Kilat (developer Agatha Shumard)
- Uang Kilat (developer dalam kenang)
- Uang Kilat (PT Graha Tirta Cantika)
- Uang Kilat (WA EYE)
- Uang Kilat (Super Keatly)
- Laju Dana
- Cash Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga Murah
- KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
- Durian Runtuh
- Loan Segara
- Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah
- Redholo - Rupee berasal dari sini
- Super Rezeki
- Modal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair dan Mudah
- KSP Modal Cepat
- KSP Dompet Pisang
- Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai
- Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
- Rp Cepat Wallet
- Rpwallet: Wallet management
- Rp-Q-Wallet
- KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat
- iDana-Cash
- iDana-Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
- iDana-Pinjam
- iDana-UangQu
- iDana
- Rupiah Petir-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash
Baca juga: Ini Alasan OJK Blokir dan Tetapkan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal
Entitas ilegal
Selain fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan entitas ilegal.
Berikut daftar entitas ilegal:
- PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
- PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
- thetokole.com
- Totole (mytotole.com)
- PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
- Smartplan Community
- Auto Sultan Community
- Indonesia Binary Trader
- SMARTXBOT
- Antares
- FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TROM
- PT Tiara Global Propertindo
- Golden Bird/Burung Emas
- Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
- PT Exadana Visindo
- Go-Champion
- Tiktok Cash
- Berkah Berbagai 2020
- Gamebot.group
- Komunitas Berbagi Rizki
- Commero
- Share Results
- Coin Video 1-2-3
- Compass
- Love Money
- Umoney
- Golden Age Asset/GAA
- Snack Video
Baca juga: Diblokir Kominfo, Snack Video Disebut Ajukan Sanggahan ke OJK
Usaha gadai ilegal
Adapun usaha gadai ilegal yang masuk dalam daftar, yakni:
- Amadeus Gadai
- Asa Gadai
- Mediatech Gadai
- Barokah Gadai
- Easy Com
- Koprasi Joyo Lestari
- Tanpa nama/anonim
- Mitra Gadai Syariah
- New Jawa Gadai
- Rajawali Gadai
- Salam Gadai
- Sentra Gadai
- Ayo Gadai
- Setiaphone Celluler
- Gadai Motor Jogja
- Gandrung Gadai Syariah
- Prima Gadai
Hati-hati
Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal.
Total sejak 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan jumlah ini dimungkinkan akan bertambah.
Ketentuan soal pergadaian swastai sendiri telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
SWI sendiri meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.
Masyarakat yang ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.