Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai, Ini Daftar 28 Investasi Bodong yang Disetop OJK

Baca di App
Lihat Foto
Ist
Ilustrasi aplikasi TikTok Cash.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah merilis daftar aplikasi, usaha gadai, dan entitas ilegal atau investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat.

Terbaru, SWI yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga, telah memblokir Tiktok Cash dan Snack Video.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami meminta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya.

Aplikasi tersebut diminta menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo.

SWI juga menemukan puluhan entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa saja investasi bodong yang dihentikan oleh SWI? Berikut daftarnya:

Baca juga: TikTok Cash Resmi Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo dan OJK

Entitas usaha ilegal

Satgas dalam patroli sibernya menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

Terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Berdasarkan informasi resmi, pada Februari 2021 telah ditemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan
ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Baca juga: Kasus TikTok Cash dan VTube, Kenali Modus Aplikasi Berkedok Investasi

Fintech lending ilegal

Sejak 2018 hingga Februari 2021, fintech lending ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.107.

Berikut daftar fintech peer to peer lending ilegal:

  1. Go Duit
  2. Go Duit-Pinjaman dana darurat
  3. Go Duit
  4. DanaCepat
  5. Uang Pintar
  6. CashGo-Pinjaman Online Cepat Cair
  7. Butuh Modal-Pinjaman Online Cepat Cair
  8. Butuh Modal-Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
  9. Dana Speed
  10. Dana Saku-Online Kredit
  11. KSP Dana Saku
  12. PinjamSaja-KSP Pinjaman Dana Online
  13. Halo Money
  14. Dana fun (developer xinshangjia)
  15. Dana fun (developer dana fun 122)
  16. Dana fun (developer dana fun)
  17. Rafra Apps Store
  18. Dana Pintar
  19. PinjamanKu (Developer Natalia Blum)
  20. PinjamanKu-Pinjaman Online tercepat dan teraman
  21. Pinjamanku (developer Kyle Haines)
  22. Dana Kilat - Pinjaman Online Aman, Cepat, dan Mudah
  23. Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah
  24. Uang Kilat (developer Agatha Shumard)
  25. Uang Kilat (developer dalam kenang)
  26. Uang Kilat (PT Graha Tirta Cantika)
  27. Uang Kilat (WA EYE)
  28. Uang Kilat (Super Keatly)
  29. Laju Dana
  30. Cash Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga Murah
  31. KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
  32. Durian Runtuh
  33. Loan Segara
  34. Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah
  35. Redholo - Rupee berasal dari sini
  36. Super Rezeki
  37. Modal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair dan Mudah
  38. KSP Modal Cepat
  39. KSP Dompet Pisang
  40. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai
  41. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
  42. Rp Cepat Wallet
  43. Rpwallet: Wallet management
  44. Rp-Q-Wallet
  45. KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat
  46. iDana-Cash
  47. iDana-Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
  48. iDana-Pinjam
  49. iDana-UangQu
  50. iDana
  51. Rupiah Petir-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash

Baca juga: Ini Alasan OJK Blokir dan Tetapkan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal

Entitas ilegal

Selain fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan entitas ilegal.

Berikut daftar entitas ilegal:

  1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
  2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
  3. thetokole.com
  4. Totole (mytotole.com)
  5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
  6. Smartplan Community
  7. Auto Sultan Community
  8. Indonesia Binary Trader
  9. SMARTXBOT
  10. Antares
  11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TROM
  12. PT Tiara Global Propertindo
  13. Golden Bird/Burung Emas
  14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
  15. PT Exadana Visindo
  16. Go-Champion
  17. Tiktok Cash
  18. Berkah Berbagai 2020
  19. Gamebot.group
  20. Komunitas Berbagi Rizki
  21. Commero
  22. Share Results
  23. Coin Video 1-2-3
  24. Compass
  25. Love Money
  26. Umoney
  27. Golden Age Asset/GAA
  28. Snack Video

Baca juga: Diblokir Kominfo, Snack Video Disebut Ajukan Sanggahan ke OJK

Usaha gadai ilegal

Adapun usaha gadai ilegal yang masuk dalam daftar, yakni:

  1. Amadeus Gadai
  2. Asa Gadai
  3. Mediatech Gadai
  4. Barokah Gadai
  5. Easy Com
  6. Koprasi Joyo Lestari
  7. Tanpa nama/anonim
  8. Mitra Gadai Syariah
  9. New Jawa Gadai
  10. Rajawali Gadai
  11. Salam Gadai
  12. Sentra Gadai
  13. Ayo Gadai
  14. Setiaphone Celluler
  15. Gadai Motor Jogja
  16. Gandrung Gadai Syariah
  17. Prima Gadai

Hati-hati

Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal.

Total sejak 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan jumlah ini dimungkinkan akan bertambah.

Ketentuan soal pergadaian swastai sendiri telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

SWI sendiri meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.

Masyarakat yang ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi