Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Perempuan Internasional, di Ranah Mana Saja Perempuan Mengalami Kekerasan?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi perempuan
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Selamat Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day!

Hari Perempuan Internasional diperingati setiap tahun pada 8 Maret.

Awalnya, peringatan ini digaungkan oleh buruh perempuan untuk menuntut hak-hak mereka sebagai pekerja.

Kini, Hari Perempuan Internasional diperingati secara umum, tidak hanya masalah buruh, tetapi segala aspek diskriminasi terhadap kaum perempuan, termasuk kekerasan.

Setiap tahun menjelang Hari Perempuan Internasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerbitkan laporan Catatan Tahunan atau Catahu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluncuran Catahu 2021 disampaikan secara virtual melalui YouTube Komnas Perempuan pada Jumat (5/3/2021).

Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang diluncurkan ini merupakan dokumentasi data-data kekerasan terhadap perempuan yg dialami sepanjang 2020 di seluruh Indonesia.

Baca juga: Mengapa Ada Peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret?

Di ranah mana saja perempuan rentan mengalami kekerasan? Berikut ulasannya berdasarkan catatan Komnas Perempuan.

Ranah personal

Dalam peluncuran tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtitiyah mengatakan, kekerasan di ranah personal selalu menduduki posisi tertinggi setiap tahun.

Data kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam hubungan personal yaitu sebesar 79 persen atau sebanyak 6.480 kasus.

Bentuk kekerasan di ranah personal juga bermacam-macam. Komnas Perempuan menyoroti kasus yang paling banyak terjadi sepanjang 2020.

"Ini ada yang menarik, kalau kita lihat di urutan tertinggi itu ada pencabulan, kekerasan gender berbasis siber, lalu kekerasan seksual lain," ujar Alimatul.

Kekerasan gender berbasis siber mengalami kenaikan jumlah pelaporan yang sangat pesat.

Pada 2019, jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 241 kasus, kemudian meningkat pada 2020 menjadi 940 kasus.

Ia mengaku miris melihat data pelaku kekerasan yang justru dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban. Data menunjukkan, pelaku terbanyak adalah pacar, mantan pacar, dan ayah.

"Ini jadi pertanda, pelaku-pelaku yang diharapkan menjadi pelindung justru dia itu menjadi pelaku," ujar Alimatul.

Baca juga: Massa Aksi Myanmar Jemur Pakaian Perempuan untuk Perlindungan, Ini Alasannya

KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) digolongkan sebagai ranah personal, hanya lingkupnya di rumah tangga.

Komnas Perempuan menilai, angka KDRT pada 2020 dipengaruhi oleh kondisi Pandemi Covid-19.

"Karena semakin banyak mereka ketemu di dalam keluarga, dengan tidak ada aktivitas yang lebih kreatif, itu kemudian menjadikan keluarga ini semakin rentan untuk mengalami kekerasan," jelas Alimatul.

Data Catahu 2021 menunjukkan, kasus kekerasan terbanyak dialami oleh istri, yaitu 50 persen dari total kasus yang dilaporkan. Jumlah tepatnya 3.221 kasus.

Alimatul menjelaskan, angka kasus yang besar ini juga dipengaruhi pemikiran patriarkis.

"Ditambah dengan pemahaman di ranah domestik itu masih menjadi tanggung jawab perempuan, misalnya. Ini pemahaman yang ikut mendukung kenapa angka kekerasan dalam rumah tangga itu lebih tinggi dari tahun sebelumnya," kata dia.

Adapun di ranah personal dan KDRT, bentuk kekerasannya berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kekerasan ekonomi.

Ranah komunitas

Komunitas juga tak luput dari kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama bentuk kekerasan seksual.

Dalam catatan Komnas Perempuan, tren kekerasan sekual di ranah komunitas meningkat.

Kasus kekerasan seksual yang lain ada di urutan pertama dengan 371 kasus, diikuti oleh perkosaan sebanyak 229 kasus, pelecehan seksual sebanyak 181 kasus, dan pencabulan sebanyak 166 kasus.

"Ini menunjukkan bahwa RUU penghapusan kekerasan seksual yang mengatur banyak fokus di urusan komunitas itu sangat peting," kata Alimatul.

Adapun dari laporan yang diperoleh, pelaku terbanyak merupakan teman, tetangga, dan orang tidak dikenal.

Baca juga: Profil Marie Thomas, Dokter Perempuan Pertama di Indonesia yang Dijadikan Google Doodle Hari Ini

Kekerasan seksual di dunia pendidikan

Kekerasan seksual di ranah komunitas juga dapat terjadi di kampus atau sekolah.

Dalam data pelaku, Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual di ranah komunitas yang dilakukan oleh guru sebanyak 28 kasus, sedangkan oleh dosen sebanyak 9 kasus. 

Meskipun jumlahnya tidak terlalu tinggi dibanding yang lain, tetapi penting untuk mengetahui adanya relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan.

"Dan ini ada ya, walaupun tidak tinggi, tetapi ada pelaku yang harusnya adalah orang-orang yang dihormati dan memang ada persoalan relasi ya. Rentan terhadap relasi kuasa," kata Alimatul.

Kekerasan perempuan oleh negara

Untuk ranah kekerasan perempuan oleh negara, catatan Komnas Perempuan menunjukkan, ada 29 kasus kekerasan yang dilakukan oleh para pejabat dan aparat negara.

"Yang mana kalau kita lihat ada yang sifatnya melakukan, ada yang sifatnya pembiaran," ujar Alimatul.

Kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh negara berkaitan dengan hukum, penggusuran, kebijakan diskriminatif, konteks tahanan dan serupa tahanan.

Ada 23 kasus yang dilaporkan, yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Barat.

Dari semua data di atas, perlu diketahui bahwa data yang dihimpun hanya berdasarkan laporan dari korban atau lembaga terkait, sehingga tidak dapat mendeteksi kasus-kasus yang tidak terekspos.

Adapun jumlah kuisioner yang dikembalikan kepada Komnas Perempuan menurun 50 persen dari tahun sebelumnya. 

Meski demikian, Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2020, total kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 299.911 kasus.

Baca juga: Profil Janet L Yellen, Perempuan Pertama yang Jadi Menteri Keuangan AS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi