Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Terancam karena Teror Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Melimey
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Unggahan Twitter seorang warganet yang mengaku diancam oleh debt collector pinjaman online viral di media sosial.

Twit dari akun @ordinarywmnn tersebut menampilkan tangkapan gambar pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menagih utang, yang diunggah pada 1 Maret 2021.

Si pengunggah merasa terusik karena ia bukan orang yang melakukan pinjaman online. Pinjaman yang ditagih oleh debt collector adalah pinjaman yang dilakukan oleh temannya. 

Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp, debt collector itu mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp.

"Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector (pinjaman online) ini. bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto anak saya," tulis dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peristiwa ini tak hanya hanya terjadi kali ini. Dalam beberapa kasus pinjaman online, si penagih alias debt collector justru meneror orang yang ada di lingkaran peminjam.

Baca juga: Viral Teror Debt Collector Tagih Pinjaman Online, Ini Respons OJK

Jika mengalami teror seperti ini, apa yang harus dilakukan?

Laporkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyarankan, mereka yang mendapatkan teror seperti ini agar melaporkan pelaku, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Rusdi kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.

"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.

Prosedur pelaporan

Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.

Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:

Seperti diberitakan Kompas.com, 7 Februari 2020, prosedur pelaporan tindak pidana, yaitu:

  1. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian
  2. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan
  3. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor"

Proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya. Jika pelapor dimintai biaya saat melaporkan tindak pidana, maka dapat langsung melaporkan petugas pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Mencegah kejahatan pinjaman online

Untuk meminimalisasi penipuan dan risiko kejahatan siber dari praktik pinjaman online, Seperti diberitakan Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sudah ada patroli siber Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo.

Patroli siber ini bertujuan untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.

Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar melakukan transaksi dengan fintech lending yang terdaftar di OJK.

"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," ," kata Tongam kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi