KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang oleh pemerintah dari 9-22 Maret 2021 mendatang.
PPKM akan diperluas hingga ke luar Jawa-Bali. Terdapat tiga provinsi yang akan diberlakukan PPKM mikro, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
"Terdapat tiga provinsi baru yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut," kata Ketua Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).
Kebijakan ini pun disorot oleh ahli epidemiologi. Berikut tanggapan epidemiolog terkait perpanjangan PPKM skala mikro:
Baca juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang 9-22 Maret, Berikut Aturannya
Lebih baik daripada tak ada
Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, PPKM skala mikro ini menurutnya kurang maksimal.
Meski begitu, menurutnya hal ini lebih baik dibandingkan tidak ada sama sekali.
“Diperpanjang silahkan daripada tidak ada. Lebih baik ada pembatasan. Meskipun menurut saya ini masih minimal,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Dicky mengingatkan, sebenarnya hal yang terpenting yang harus ditingkatkan pemerintah adalah upaya 3T (tracing, testing, treatment).
“Yang terpenting 3T, 5M selain itu vaksinasinya diperkuat kalau tidak ya kita akan seperti ini-ini saja,” ujarnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog
Perlu penguatan 3T
Jika 3T dan 5M tidak diperkuat, ia khawatir Indonesia berpotensi mengalami kejadian yang lebih buruk akibat adanya strain baru.
Hal ini karena virus mematuhi hukum biologi di mana ia akan tetap kuat jika upaya pencegahan tidak dilakukan maksimal.
“Kalau pandemi tak terkendali lama, strain made in Indonesia akan muncul, dan itu akan merugikan," ujar dia.
Jika strain tersebut muncul perburukan pandemi akan terjadi yang ditandai dengan kenaikan grafik kematian akibat virus.
"Jika tak ada upaya pencegahan yang memadai dia akan bertambah secara eksponensial," ungkapnya.
Baca juga: Setahun Corona di RI, Tren Kasus Harian Turun, Ini Kata Epidemiolog
Aturan baru
Menilik aturan PPKM mikro kali ini, hampir sama dengan aturan PPKM mikro sebelumnya.
Hal yang membedakan, PPKM mikro kali ini mengizinkan kembali pembukaan fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro:
- Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Perkantoran menerapkan 50 persen work form home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB.
- Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online.
- Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
- Aturan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
- Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.
- Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.