Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 9-22 Maret, Ini Tanggapan Epidemiolog

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (21/2/2021). Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada periode pertama mampu menurunkan jumlah kasus aktif COVID-19 sekitar 17,27 persen dalam sepekan, untuk itu Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mikro selama dua pekan yaitu mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang oleh pemerintah dari 9-22 Maret 2021 mendatang.

PPKM akan diperluas hingga ke luar Jawa-Bali. Terdapat tiga provinsi yang akan diberlakukan PPKM mikro, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

"Terdapat tiga provinsi baru yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut," kata Ketua Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).

Kebijakan ini pun disorot oleh ahli epidemiologi. Berikut tanggapan epidemiolog terkait perpanjangan PPKM skala mikro:

Baca juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang 9-22 Maret, Berikut Aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih baik daripada tak ada

Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, PPKM skala mikro ini menurutnya kurang maksimal.

Meski begitu, menurutnya hal ini lebih baik dibandingkan tidak ada sama sekali.

“Diperpanjang silahkan daripada tidak ada. Lebih baik ada pembatasan. Meskipun menurut saya ini masih minimal,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Dicky mengingatkan, sebenarnya hal yang terpenting yang harus ditingkatkan pemerintah adalah upaya 3T (tracing, testing, treatment).

“Yang terpenting 3T, 5M selain itu vaksinasinya diperkuat kalau tidak ya kita akan seperti ini-ini saja,” ujarnya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog

Perlu penguatan 3T

Jika 3T dan 5M tidak diperkuat, ia khawatir Indonesia berpotensi mengalami kejadian yang lebih buruk akibat adanya strain baru.

Hal ini karena virus mematuhi hukum biologi di mana ia akan tetap kuat jika upaya pencegahan tidak dilakukan maksimal.

“Kalau pandemi tak terkendali lama, strain made in Indonesia akan muncul, dan itu akan merugikan," ujar dia.

Jika strain tersebut muncul perburukan pandemi akan terjadi yang ditandai dengan kenaikan grafik kematian akibat virus.

"Jika tak ada upaya pencegahan yang memadai dia akan bertambah secara eksponensial," ungkapnya.

Baca juga: Setahun Corona di RI, Tren Kasus Harian Turun, Ini Kata Epidemiolog

Aturan baru

Menilik aturan PPKM mikro kali ini, hampir sama dengan aturan PPKM mikro sebelumnya.

Hal yang membedakan, PPKM mikro kali ini mengizinkan kembali pembukaan fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro:

  1. Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

  2. Perkantoran menerapkan 50 persen work form home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB.

  3. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online.

  4. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

  5. Aturan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

  6. Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan.

  7. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

  8. Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.

  9. Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi