Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPT Pajak, Ini Tips Lapor melalui E-Filing DJP Online

Baca di App
Lihat Foto
https://djponline.pajak.go.id
Laman https://djponline.pajak.go.id untuk pengisian SPT secara online
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Mereka yang termasuk wajib pajak sudah mulai bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 sejak Februari 2021.

Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.

Sementara, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

Bagi wajib pajak, dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.

Untuk menghindari terjadinya eror saat pelaporan SPT Tahunan, berikut ini sejumlah tips pelaporan menggunakan e-filing di DJP Online seperti dibagikan akun Twitter Ditjen Pajak RI: 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Gunakan alat peramban yang disarankan yakni: Google Chrome, Mozila Firefox, Safari
  2. Pastikan data alamat surat elektronik dan nomor ponsel di profil merupakan data terkini (jika belum, silakan di-update)
  3. Jika hendak lapor SPT tetapi kesulitan mengakses menu e-filing, setelah berhasil login DJPonline, silakan langsung buka tab baru untuk mengakses link berikut: efiling.pajak.go.id
  4. Siapkan data-data pendukung (bukti pemotongan pajak, daftar harta, daftar utang, dan sebagainya)
  5. Setelah berhasil membuat dan menyimpan SPT, permintaan kode verifikasi dapat dikirimkan melalui e-mail atau SMS
  6. Masukkan kode verifikasi yang didapat untuk mengirimkan SPT
  7. Cek BPE di inbox e-mail
  8. Setelah selesai mengakses DJPonline, pastikan selalu klik menu keluar
  9. Jika terjadi kendala saat mengakses menu-menu halaman DJPonline, silakan dicoba dulu clear cache pada peramban dan atau menggunakan mode incognito (chrome) atau privat (mozila).
  10. Apabila perlu, bisa menghubungi KPP terdaftar maka alamat KPP dapat dicek dalam tautan berikut: https://pajak.go.id/id/unit-kerja atau bisa mention ke @kring_pajak

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Offline, dan Melalui Pos

Berikut cara pelaporan SPT pajak secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form:

Lapor SPT secara offline dan jasa pengiriman

Selain secara daring, pelaporan SPT pajak bisa dilakukan dengan dua cara lainnya yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat dan melalui jasa pengiriman.

Offline/datang ke kantor pajak

Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:

Lapor SPT Tahunan melalui jasa pengiriman

Lakukan langkah ini jika Anda memilih melaporkan SPT pajak melalui jasa pengiriman:

Baca juga: 6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan

Jangan tunggu akhir bulan

Meskipun penyampaian SPT Tahunan batas akhirnya hingga 31 2021, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda melakukannya menjelang batas akhir pelaporan.

Imbauan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pelaporan lebih awal bisa menghindari risiko e-filing mengalami gangguan.

"Penyampaian lebih awal untuk menghindari terjadinya jam (antrean) di hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir bagi pembayar pajak individu. Kalau bisa pekan-pekan ini sebelum terjadinya peningkatan jumlah volume bagi yang menggunakan SPT elektronik dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Cara Buat dan Aktivasi EFIN Secara Online untuk Lapor SPT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi