KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan kini dapat dengan mudah mengecek tagihan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Cara pertama melalui laman resmi BPJS di daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking. Peserta tinggal mengisi data, nanti akan keluar tagihan yang harus dibayarkan.
Cara kedua melalui SMS. Ketik saja NIK (spasi) nomor kependudukan, atau NOKA (spasi) nomor kartu BPJS kesehatan. Kirim ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400.
Cara terakhir melalui aplikasi mobile JKN. Unduh aplikasi mobile JKN, lakukan registrasi, masukkan nomor kartu BPJS dan alamat email. Nanti, seluruh data peserta termasuk tagihan akan muncul.
Simak selengkapnya cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan pada infografik berikut ini:
Baca juga: Kiprah Aprilia Manganang, Mantan Atlet Voli Putri Beragam Prestasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.