Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuliah Tatap Muka Disebut Bisa Dimulai Juli 2021, Simak Syaratnya...

Baca di App
Lihat Foto
thinkstock/zhudifeng
Ilustrasi mahasiswa mengerjakan tugas dengan laptop
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menargetkan sekolah dan perkuliahan sudah melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai Juli 2021.

"Target kami hingga akhir Juni, vaksinasi Covid-19 bagi lima juta pendidik dan tenaga pendidik selesai sehingga pada tahun ajaran baru 2021/2022 atau pada minggu kedua dan ketiga Juli pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka," ujarnya seperti dikutip dari Antara, 3 Maret 2021.

Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan sistem rotasi yang mana baru sekitar 50 persen siswa yang masuk dan sisanya melakukan pembelajaran daring.

Pembelajaran dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Masih Pandemi, Sampai Kapan Pembelajaran Jarak Jauh Dilakukan? Ini Penjelasan Kemendikbud...

Syarat pembelajaran tatap muka

Terkait persiapan pembelajaran tatap muka, sejak Januari 2021 pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan perkuliahan tatap muka sesuai protokol kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Nizam.

"SKB 4 Menteri yang telah diumumkan pada November 2020 menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan Dirjen Dikti," tuturnya.

Kebijakan yang dimaksud tertuang pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Baca juga: Kuliah Tatap Muka Bisa Dimulai Juli 2021, Ini Penjelasan Ditjen Dikti

Di dalam SE itu ada empat kebijakan yang akan diberlakukan, yakni:

  1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan online), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
  2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir dapat diperpanjang satu semester. Peraturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
  3. Periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
  4. Persiapan pelaksanaan pada poin satu sampai tiga di atas, dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan lembaga layanan pendidikan tinggi setempat.

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

Baca juga: Persiapan Depok jika Sekolah Tatap Muka Diizinkan, Harus Seizin Orangtua hingga Kantin Tutup

Kendati demikian, Ditjen Dikti Kemendikbud mengimbau perguruan tinggi agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitarnya.

Dalam penyelenggaraan belajar tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, penelitian maupun bentuk pembelajarannya harap dijaga dan ditegakkan protokol kesehatan sesuai ketentuan masing-masing.

Demi tetap tercapainya perkuliahan, perguruan tinggi harus bisa memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah.

Baca juga: 10 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Indonesia 2020 Versi Webometrics

Mahasiswa akan segera divaksin

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Nizam mengatakan mahasiswa juga akan segera divaksinasi Covid-19.

"Merujuk pada arahan Presiden, vaksinasi Covid-19 nantinya akan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat secara gratis dan bertahap, termasuk bagi mahasiswa," ujar Nizar dikutip dari Antara, Senin (8/3/2021).

Vaksinasi Covid-19 telah diberikan kepada mahasiswa sejak tahap satu pemberian vaksinasi, yakni kepada mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani praktik pendidikan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19.

"Kemendikbud terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan layanan vaksinasi bagi warga satuan pendidikan," ucapnya.

Nizam juga menegaskan, pimpinan satuan pendidikan telah didorong untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka, bahkan sebelum program vaksinasi bergulir.

Baca juga: Saat Perguruan Tinggi Bersatu Perangi Virus Corona...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi