Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Imbau Pekerja Tak Bepergian Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Ini Aturannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi Mudik
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pekerja atau buruh diimbau tak bepergian selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.

Imbauan itu dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui surat edaran bernomor M/5/HK.04/111/2021 pada 9 Maret.

Melalui surat edaran tersebut, Ida mengimbau pekerja atau buruh tidak bepergian selama libur Isra Mikraj dan Nyepi.

Adapun Isra Mikraj jatuh pada 11 Maret, dan Hari Suci Nyepi diperingati pada 14 Maret.

“Mengimbau pekerja atau buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad dan Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak 10 Maret sampai 14 Maret,” ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu, (10/3/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa saja aturan dalam surat edaran Menaker terbaru itu? Simak berikut ini:

Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Untuk mendukung PPKM

Tujuan imbauan ini untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021.

Dalam SE tersebut, Ida mengingatkan Gubernur jika terdapat kondisi terpaksa pekerja atau buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Wajib terapkan 5M

Dalam surat edaran tersebut, para pekerja yang terpaksa bepergian harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10-14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M," ujar Ida.

Adapun tindakan 5M yang dimaksud adalah:

  1. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.
  2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  3. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing).
  4. Menjauhi kerumunan.
  5. Membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca juga: Efekifkah Vaksin AstraZeneca Tangkal Varian B.1.1.7? Ini Kata Kemenkes

Perhatikan zonasi

Tak hanya menerapkan protokol kesehatan, pekerja atau buruh yang terpaksa harus ke luar kota diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19.

Untuk mengetahui zonasi pada lokasi yang hendak dikunjungi, masyarakat dapat mengecek pada laman covid19.go.id.

Kemudian, pekerja atau buruh juga perlu memperhatikan peraturan atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

"Para pekerja atau buruh harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," tegas Ida.

Baca juga: Wajib untuk Pelaku Perjalanan Udara dan Laut, Ini Panduan Mengisi e-HAC

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi