Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Truk Pengangkut Kayu di Lumajang Lakukan Oleng, Ini Penjelasan Polisi...

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM
Tangkapan layar video viral truk pengangkut kayu di Lumajang, Jawa Timur lakukan aksi oleng berbahaya.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan truk dikendarai secara berbelok-belok hingga membuat oleng sampai zig-zag viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat truk berwarna ungu yang memiliki banyak stiker tengah memuat kayu dan meliuk-liuk dengan kecepatan tinggi. Truk bahkan sempat menyelip sebuah pikap yang melintas dengan oleng.

Mendekati akhir video, tampak asisten sopir keluar dari jendela dan menunjukkan gayanya kepada masyarakat sekitar dan perekam video sembari mengacungkan jempol.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ifan_project_official pada 14 Februri 2021 lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"<SALPAX>
NYODREK BUKAN KRIMINAL NI BOSSS????," tulis pemilik akun.

Baca juga: Truk Pengiriman JNE Terbakar di Lampung, Bagaimana Nasib Paket yang Dibawa?

Hingga Rabu (10/3/2021) siang, video tersebut telah ditonton sebanyak 538 kali dan mendapat komentar beragam dari sejumlah warganet.

Setelah ditelusuri lebih dalam, lokasi dalam video tersebut berada di Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga: Viral, Video Juru Parkir di Medan Tendang dan Peras Pengendara Motor

Konfirmasi Kompas.com

Terkait beredarnya rekaman aksi pengemudi truk yang berbahaya tersebut, Kompas.com menghubungi Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana.

Saat dikonfirmasi, Putu membenarkan bahwa aksi yang tidak patut ditiru tersebut berlokasi di wilayah hukum Polres Lumajang.

Sang sopir telah berhasil diamankan berikut juga truk yang ia pakai saat melakukan aksi oleng dan ugal-ugalan.

"Menindaklanjuti video viral truk yang ugal ugalan dan oleng di daerah Candipuro dengan melaksanakan penyelidikan di lapangan dan ditemukan kendaraan truk dengan sopirnya," ujar Putu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Viral, Video Truk di Jawa Timur Disebut Tabrak Kerumunan Pebalap Liar dan Dirusak Massa

Sopir truk tersebut, kata Putu, dipanggil untuk datang ke Polres Lumajang untuk diberikan teguran serta penilangan.

Pasalnya, tata cara pengemudi dalam mengemudikan kendaraannya dinilai sangat membahayakan pengendara yang lain.

"Identitas yang bersangkutan inisialnya MAS berusia 22 tahun. Dia cuma memiliki SIM A, padahal seharusnya SIM B 1 umum," terang Putu.

Bukan hanya itu, buku uji KIR kendaraan juga telah habis masa berlakunya.

Baca juga: Viral, Video Truk Tangki Bergoyang di Ngawi, Kendaraan Ditahan Satu Bulan

Untuk hiburan warga

Berdasarkan keterangan dari pengemudi truk tersebut, dia melakukan aksi oleng ini semata-mata untuk menghibur warga.

Aksinya itu baru satu kali ia lakukan, tepatnya pada 10 Februari 2021 lalu.

"Intinya keterangan dari sopir bahwa hanya untuk hiburan warga yang merekam. Kita sudah tindak dengan tilang dan teguran serta kita imbau untuk tidak mengulangi," kata Putu.

"Yang bersangkutan juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Tiga Wanita Joget TikTok di Zebra Cross, Fenomena Apa Ini?

Apabila kedapatan melakukan aksi itu lagi, lanjut Putu, pihaknya tak segan untuk memproses dengan hukuman yang jauh lebih tegas.

Pengemudi dapat diancam dengan pidana penjara atau kurungan sesuai Pasal 311 Undang-Undang 22 Tahun 2009.

"Namun untuk saat ini kita masih bersifat teguran dan edukasi serta penilangan saja," ujarnya.

Tak lupa, Putu juga memberikan imbauan kepada pengemudi khususnya kendaraan truk agar selalu berhati-hati di jalan raya.

"Selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak ugal-ugalan, tidak melaksanakan aksi seperti yang bersangkutan ini, yang bisa membahayakan pengguna jalan lain," tutupnya.

Baca juga: Catat, Berikut Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi