KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan 10,2 juta batang rokok ilegal.
Melansir Antara, Selasa (9/3/2021), jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu ditaksir mencapai Rp 10,3 miliar.
Kepala Bidang Kehumasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan rokok ilegal impor yang tidak dilekati pita cukai.
Baca juga: Sri Mulyani: Cukai Rokok 2020 Naik Cukup Tinggi, Peredaran Rokok Ilegal Meningkat
Rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penyidikan Bidang Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh periode 2020.
Dia menambahkan, potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut dari sektor perpajakan ditaksir mencapai Rp 11,7 miliar.
Apa itu rokok ilegal?
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi.
"Awamnya, rokok yang tidak membayar cukai," kata Syarif dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Syarif mengatakan, rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok.
Cara mengetahui rokok ilegal
Syarif mengatakan, untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok.
"Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda," ujar Syarif.
Baca juga: Akibat Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 5 Triliun
Berikut penjelasan dari keempat modus rokok ilegal tersebut:
1. Rokok tanpa pita cukai
Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal.
Syarif mengatakan, jika masyarakat menemukan rokok polos, tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada Bea dan Cukai melalui call center atau Kantor Bea dan Cukai terdekat.
2. Rokok dengan pita cukai palsu
Syarif mengungkapkan, pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan hal-hal berikut:
- Cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam.
- Kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV.
- Hologram. Pada pita cukai asli, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
Baca juga: Rokok Ilegal Menjadi Kasus Terbanyak yang Ditangani Bea Cukai
3. Rokok dengan pita cukai bekas
Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, Syarif mengatakan, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.
4. Rokok dengan pita cukai berbeda
Syarif mengatakan, yang dimaksud rokok dengan pita cukai berbeda adalah produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan.
"Kita dapat melihat ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Salah personalisasi adalah rokok produksi perusahaan X yang dilekati pita cukai perusahaan Y," kata Syarif.
Untuk mengetahuinya, dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai.
Baca juga: Asosiasi: Tarif Cukai Naik, Rokok Ilegal Akan Semakin Marak
Sanksi pengedar atau penjual rokok ilegal
Syarif mengatakan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 54 berbunyi:
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,"
- Pasal 56 berbunyi:
"Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,"
Syarif mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal agar tidak ragu menyampaikan laporan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat maupun melalui call center Bravo-BC 1500225.
Baca juga: Waspada Rokok Ilegal, Cermati Ciri-cirinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.