Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14, Perhatikan 6 Hal Berikut...

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja gelombang 14 telah dibuka pada Kamis (11/3/2021) siang.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 akan dibuka pada hari ini, Kamis (11/3/2021) pukul 12.00 WIB.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.

"Besok (Kamis, 11 Maret 2021) pukul 12.00 siang, akan dibuka gelombang ke-14 Kartu Prakerja," kata Denni dalam dialog di KCP PEN terkait Prakerja yang disiarkan di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (10/3/2021).

Sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang ini adalah 600.000 orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Baca juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 dan Cara Daftarnya

Berikut 6 hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 14:

1. Link resmi

Hanya ada satu link resmi pendaftaran Kartu Prakerja, yaitu di laman www.prakerja.go.id.

Selain link itu, dapat dipastikan palsu atau abal-abal, meski mengatasnamakan Kartu Prakerja.
Waspada, ada sejumlah link palsu yang beredar. Berdasarkan pantauan Kompas.com, berikut 5 link palsu yang banyak beredar:

Baca juga: Waspada, Ini 5 Situs Palsu Pendaftaran Kartu Prakerja

2. Tidak sedang menerima bantuan lain

Melansir Kompas.com, Rabu (3/3/2021), Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyebutkan, penerima bantuan sosial lainnya tidak bisa menerima Kartu Prakerja.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk pemerataan bantuan.

Bantuan sosial lainnya yang dimaksudkan adalah Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Hasil Prakerja Gelombang 13 Sudah Diumumkan, Cek Infonya di Sini

3. E-wallet sudah di-upgrade

E-Wallet merupakan rekening atau dompet digital yang menjadi salah satu media penyaluran insentif Kartu Prakerja.

Nomor ponsel yang tertera di e-wallet juga harus teregistrasi di Kartu Prakerja.

Namun, akun e-wallet harus lebih dulu di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (know your customers) agar bisa menerima insentif Kartu Prakerja.

Baca juga: Tutorial Beli Pelatihan Prakerja 2021 di 7 Platform Digital

4. Nomor ponsel masih aktif

Selain itu, nomor ponsel juga harus aktif untuk mendapatkan nomor OTP dan aktivasi e-wallet.

Saat pengumuman, pihak manajemen juga biasanya akan mengirimkan SMS notifikasi kepada peserta tentang status kelulusan peserta, selain melalui dashboard.

Untuk mengubah nomor ponsel, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  • Login atau masuk ke akun Kartu Prakerja.
  • Pastikan sudah memutuskan akun e-wallet jika sebelumnya sudah tersambung.
  • Pilih "Profil", kemudian klik ubah pada bagian nomor telepon.
  • Masukkan nomor ponsel yang masih aktif, lalu pilih Lanjut. Pastikan nomor ponsel sudah benar.
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS, lalu pilih Verifikasi.
  • Anda telah berhasil mengubah nomor ponsel.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

5. Pastikan memenuhi syarat

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.

Baca juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13? Ketahui 5 Tahapan yang Harus Dilalui...

Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek Hasil Lolos Kartu Prakerja atau Tidak

6. Tidak masuk blacklist

Sebelum mendaftar, peserta harus memastikan dirinya tidak masuk blacklist atau daftar hitam.

Selain mereka yang masuk ke delapan kategori pekerjaan di atas, mereka yang masuk ke blacklist adalah peserta yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek hasil Prakerja 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi