Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Pengajuan Uji KIR Kendaraan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RATIH WINANTI RAHAYU
Ilustrasi: Bus Transjakarta koridor IV rute Pulogadung - Dukuh Atas yang terbakar hari Rabu (9/10/2013) sore telah habis masa uji KIR. Masa uji KIR hanya berlaku hingga 23 April 2013.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bus pariwisata yang mengangkut 66 penumpang SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang, masuk ke jurang di Jalan Raya Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (10/3/2021) pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 27 orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sedangkan, 39 orang dalam kondisi selamat dan mengalami luka-luka akibat kecelakaan.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Purbaleunyi, Ini Cara Atasi Rem Blong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut salah satu penumpang yang selamat, Mimin Mintarsih (52), sebelum jatuh ke jurang, bus sempat mengalami goyang-goyang atau oleng.

Tak hanya itu, Mimin juga mengaku mencium bau sangit kampas rem.

"Sopirnya bilang remnya blong," ungkap Mimin yang duduk tidak jauh dari sopir.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (11/3/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, sejauh ini proses penyidikan terkait kecelakaan bus dengan nomor polisi T 7591 TB masih berjalan. Namun diketahui bus tersebut terlambat melakukan uji KIR.

Baca juga: 7 Fakta Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, dari Lokasi Pencarian hingga Profil Pesawat

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengajukan KIR kendaraan?

Sekretaris Dinas Perhubungan Nganjuk Sujito mengungkapkan bahwa pengujian KIR dinilai penting dilakukan guna menjamin kelayakan kendaraan.

"Uji KIR bertujuan menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang," ujar Sujito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

Ia menjelaskan, uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 53 ayat (1) UU LLAJ, disebutkan bahwa uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Kemudian pada Pasal 53 ayat (2), dijelaskan bahwa pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan penguatan fisik, serta pengesahan hasil uji.

Baca juga: Menilik Dampak dan Manfaat dari Kebijakan Kredit Kendaraan dan KPR DP 0 Persen

Syarat dan cara mengajukan KIR

Selain itu, Sujito mengungkapkan, syarat untuk mengajukan KIR yakni membawa buku KIR, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraannya.

"Bawa buku KIR, STNK, beserta kendaraannya, masukkan loket, tunggu panggilan," kata dia.

Adapun proses pengajuan KIR berbayar.

Besarnya biaya pengajuan bergantung pada jenis tahun kendaraan.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

Poin pengujian syarat laik jalan

Diketahui, dalam Pasal 54 ayat (3) UU LLAJ, disebutkan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin, antara lain:

1. Emisi gas buang kendaraan bermotor;
2. Tingkat kebisingan;
3. Kemampuan rem utama;
4. Kemampuan rem parkir;
5. Kincup roda depan;
6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
7. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
8. Kedalaman alur ban.

Baca juga: Viral Ban Mobil Raib Digondol Pencuri, Ini Penjelasan Kapolres

Waktu dan sanksi uji KIR

Terkait dengan waktu pelaksanaan uji KIR, Sujito mengatakan, uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali.

Sementara, untuk perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.

"Ada uji perpanjangan yang bisa dilakukan 6 bulan sekali," kata Sujito.

Baca juga: Ramai soal Kode SWDKLLJ pada STNK, Apa Arti dan Fungsinya?

Sebagai pelengkap aturan, pemerintah tentu memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut.

Dalam Pasal 76 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Selain itu, sanksi juga diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.

Sesuai Pasal 27 ayat (1) Permenhub PBKB sanksinya yaitu dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

Baca juga: Viral Petugas Polisi Tilang STNK karena KIR Mati, Ini Penjelasannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi