Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Denda Rp 566.000 karena Kartu Tol Hilang di Ruas Kayu Agung-Terbanggi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Gerbang Tol Terbanggi Besar di ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang, dalam ekspedisi Merapah Trans Sumatera 2019, Rabu (28/8/2019). Ruas Jalan Tol Trans Sumatera tersebut merupakan tol terpanjang dengan total panjang 189 kilometer, pada Jumat (15/11/2019) ini resmi beroperasi.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Di media sosial, ada warganet yang mengunggah keluh kesahnya setelah didenda Rp 566.000 akibat kehilangan kartu tol di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung-Terbanggi.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook Regar Brewok di grup Facebook Romansa Sopir Truck (RST), Jumat (12/3/2021) dini hari.

"Kartu tol hilang kayu agung-terbanggi Didenda 566rb. Rumusnya: jarak ruas tol terjauh dikali 2. apes...," tulis Regar Brewok.

Baca juga: Twit Viral Sebut Jalan Tol Surabaya Rumit, Ini Kata Jasa Marga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Jumat sore, unggahannya itu telah disukai 450 kali dan dikomentari lebih dari 150 kali oleh sesama warganet.

Untuk diketahui, Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung-Terbanggi tersebut dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero).

Baca juga: Apa Itu Tol Langit?

Konfirmasi Kompas.com

Terkait kejadian yang ramai di media sosial tersebut, Kompas.com menghubungi Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Muhammad Fauzan.

Saat dikonfirmasi, Fauzan membenarkan hal tersebut.

"Kejadian mengenai denda yang disebabkan oleh hilang kartu tol di Ruas Terpeka (Terbanggi-Kayu Agung) yang beredar melalui platform Facebook tersebut terjadi pada hari Kamis (11/3/2021)," ujar Fauzan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021) sore.

Mengenai denda yang diberikan, lanjut Fauzan, sesuai dengan prosedur yang tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005.

PP tersebut mengatur tentang jalan tol. Sesuai PP itu, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh.

"Dalam kejadian yang diunggah di Facebook tersebut tarif jarak terjauh yaitu GT Bakauheni hingga GT Kayu Agung dengan total sebesar Rp 283.000," kata Fauzan.

"Sehingga total denda adalah dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut, yaitu Rp 566.000," lanjut dia.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Fauzan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keberadaan kartu tol agar jangan sampai hilang.

Selain itu, cek saldo kartu tol sebelum digunakan.

"Menggunakan satu kartu uang elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem transaksi tertutup dan menjaga kartu UE agar jangan sampai hilang," kata Fauzan.

Baca juga: Viral Video Sopir Truk Sebut PJR di Tol Pasuruan Mengejar Tanpa Alasan, Ini Penjelasan Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi