Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Tarif Resmi Perpanjangan SIM

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib bagi para pengemudi, baik roda dua maupun roda 4.

Tarif untuk pembuatan dan perpanjangan SIM, baik SIM A bagi pengemudi roda empat, dan SIM C bagi pengendara roda dua, bervariasi.

SIM berlaku selama 5 tahun.

Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik SIM harus segera memperpanjangnya. 

Sebelumnya, masa berlaku SIM bergantung pada tanggal lahir pemiliknya. Kini, masa berlaku habis 5 tahun setelah tanggal SIM diterbitkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa tarif atau biaya perpanjangan SIM A dan SIM C?

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini, yang disarikan dari artikel Otomotif Kompas.com:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi