JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib bagi para pengemudi, baik roda dua maupun roda 4.
Tarif untuk pembuatan dan perpanjangan SIM, baik SIM A bagi pengemudi roda empat, dan SIM C bagi pengendara roda dua, bervariasi.
SIM berlaku selama 5 tahun.
Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik SIM harus segera memperpanjangnya.
Sebelumnya, masa berlaku SIM bergantung pada tanggal lahir pemiliknya. Kini, masa berlaku habis 5 tahun setelah tanggal SIM diterbitkan.
Berapa tarif atau biaya perpanjangan SIM A dan SIM C?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini, yang disarikan dari artikel Otomotif Kompas.com: