Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tayangan Live Pernikahan Artis di Televisi, KPI: Boikot Saja

Baca di App
Lihat Foto
AndreyPopov
ilustrasi televisi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan poster jadwal siaran langsung rangkaian lamaran dan pernikahan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta.

Dalam poster itu, diketahui pihak televisi akan menayangkan rangkaian acara pernikahan Atta-Aurel dari prosesi lamaran hingga akad nikah selama 4 hari.

Salah satu akun yang mengunggah poster tersebut adalah akun @Ndrews11061 di media sosial Twitter.

"Uda tau knapa orang2 jadi malas nonton siaran lokal?," tulis akun tersebut.

Jika melihat ke belakang, acara serupa juga sebelumnya pernah ditayangkan beberapa tahun silam saat pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, dan sejumlah pasangan lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak sedikit yang mempertanyakan karena frekuensi siaran televisi dinilai sebagai frekuensi publik. Sementara, urusan pernikahan merupakan urusan privat yang dianggap tak layak "menyita" frekuensi publik selama berhari-hari.

Baca juga: Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...

Apakah KPI tak pernah menegur dan membiarkan acara televisi, seperti siaran langsung pernikahan para selebritas?

Hanya bisa jatuhkan sanksi administrasi

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah memberikan tiga sanksi berkaitan dengan acara siaran langsung pernikahan.

Akan tetapi, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi, seperti tertuang dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

"Kalau ditanya kenapa masih muncul, ya tanyanya ke sana (stasiun TV), karena sanksi yang bisa diberikan oleh UU dan P3-SPS itu sanksi administratif," kata Mulyo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

"Jadi kalau kami mau bertindak lebih jauh dari itu ya enggak mungkin, karena UU dan aturannya begitu," lanjut dia.

KPI: Boikot saja

Hadi mengatakan, ia berharap masyarakat memboikot tanyangan-tayangan semacam itu.

Menurut dia, stasiun televisi memilih tetap menayangkan acara tersebut biasanya karena mengejar rating, apalagi pernikahan artis yang memiliki jumlah pengikut banyak.

"Kami harap masyarakat boikot saja tayangan-tayangan seperti itu. Kalau masyarakat kemudian memboikot itu semua dan tidak mau nonton, ratingnya akan anjlok, besok-besok mungkin tidak akan ada itu lagi," kata Hadi.

Baca juga: Lamar Aurel Tanpa Dihadiri Orangtua, Atta Halilintar: Aku Kirimin Foto Saja

Meski demikian, KPI akan memanggil RCTI pada Senin (15/3/2021) untuk meminta penjelasan.

Mulyo mengatakan, KPI juga harus melihat tayangan itu terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah yang diambil.

"Jangan-jangan itu sebenarnya cuma gimmick marketing yang ditujukan agar orang menonton, enggak taunya cuma potong-potonganan, liputan. Itu bisa jadi dilakukan, sangat mungkin," ujar dia.

"Makanya kami tidak bisa serta-merta hanya karena publikasi flyer kemudian kami (beri) sanksi, kami tidak mungkin melakukan itu," lanjut Hadi.

Namun, sanksi yang bisa diberikan berdasarkan regulasi yang berlaku adalah sanksi denda. Jika KPI memberikan sanksi lebih jauh, stasiun televisi bisa jadi akan menempuh jalur hukum.

Ia menjelaskan, penghentian program secara langsung hanya bisa dilakukan, seperti acara televisi yang memuat konten pornografi.

"Itu langsung bisa diberikan sanksi penghentian terhadap program yang sekali kami temukan pelanggaran. Tapi kalau yang seperti ini, pasal-pasal yang kami pakai belum memungkinkan untuk diberikan sanksi penghentian," kata Mulyo.

"Kami harus kembali lagi pada regulasinya, bukan berarti kami abai. Kami akan melakukan langkah, tapi kan harus ada bukti juga," kata dia.

Baca juga: KPI Beri Teguran Tertulis untuk Sinetron Buku Harian Seorang Istri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi