Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara dan Syarat Pengajuan Uji KIR Kendaraan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara dan Syarat Pengajuan Uji KIR Kendaraan
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengujian KIR penting untuk menjamin kelayakan kendaraan.

Terlambat melakukan uji KIR bisa berakibat fatal saat kendaraan beroperasi, seperti yang terjadi dalam kecelakaan bus di Sumedang, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 53 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. 

Bagaimana cara dan syarat pengajuan uji KIR kendaraan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara dan Syarat Pengajuan Uji KIR Kendaraan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi