Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Tilang Elektronik Mulai Berlaku 14 Maret 2021 dan Denda Maksimal Rp 5 Juta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi klarifikasi
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebut tilang elektronik mulai berlaku serentak di seluruh Indonesia pada Minggu, 14 Maret 2021.

Unggahan yang banyak disebar di beberapa grup Facebook itu juga mengatakan, denda maksimal yang dikenakan kepada pelanggar sebesar Rp 5 juta.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut ada yang perlu diluruskan, lantaran tilang elektronik direncanakan dimulai pada Rabu, 17 Maret 2021.

Selain itu, tidak benar bahwa denda yang akan diberikan bagi pelanggar berjumlah hingga Rp 5 juta. Denda bagi pelanggar bervariasi, dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi yang beredar

Salah satu akun yang mengunggah narasi tersebut adalah Enny Yulianti pada Jumat, 12 Maret 2021.

Berikut isi unggahan selengkapnya:

[ Hati2 Tilang Elektronik ]*

*Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor*

*• Jgn Pake Masker Asal2an*
*• Jgn Pegang Hp*
*• Perhatikan Marka Jalan*
*• Batas Kecepatan Di Tol*
*• Traffiklight Jgn Diterjang*
*• Kunci Helm Yg Benar*
*• Lampu & Liting Spd Motor*
*Harus Ada Dan Saat Belok*
*Harus Tepat Waktu*
*Mulai Tgl 14 Maret 2021*
*Serempak Seluruh Ind Sudah*
*Mulai Berlaku
*Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt*

*JGN DIREMEHKAN*

Narasi yang sama persis juga banyak diunggah oleh akun lain, seperti Manz Rohman, Ivan, Bambang Harmoni, Assyifa, Cici Tanti, dan Syarah.

Lantas, benarkah tilang elektronik berlaku mulai 14 Maret 2021 dan dendanya hingga RP 5 juta?

Penelusuran Kompas.com

Melansir pemberitaan Kompas.com, 8 Maret 2021, peluncuran tilang elektronik (ETLE) nasional tahap pertama akan dilakukan pada 17 Maret 2021.

Peluncuran tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia.

Nantinya, ETLE akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia dengan dukungan pemerintah daerah.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono juga sudah membentuk Satgas ETLE Nasional untuk menyiapkan fasilitas penerapan tilang di jalan raya.

Terkait jenis pelanggaran, ada lima jenis yang diincar oleh tilang elektronik dengan denda yang berbeda-beda. Besarannya, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000, bukan Rp 5 juta.

1. Menggunakan gawai

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak memakai helm

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.

Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.

5. Menggunakan pelat nomor palsu

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kesimpulan

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan soal informasi yang menyebar di media sosial itu.

Pertama, tilang elektronik direncanakan dimulai pada Rabu, 17 Maret 2021, bukan 14 Maret 2021.

Kedua, tidak benar bahwa denda yang akan diberikan bagi pelanggar berjumlah hingga Rp 5 juta. Denda bagi pelanggar bervariasi, dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi