Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Akun WhatsApp Dibajak Bermodus Kode OTP, Ini Cara Menghindarinya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Antonio Salaverry
Ilustrasi Whatsapp
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan


KOMPAS.com - Viral di media sosial Twitter mengenai pembajakan akun WhatsApp bermodus kode one-time password (OTP).

Pengalaman tersebut dicuitkan oleh akun Twitter @MrOngDedy yang menceritakan pembaJakan akun Whatsap temannya oleh peretas bermodal kode OTP.

Peretas bahkan masih bisa mengambil alih akun Whatsapp tersebut, meski pemilik telah melaporkan kejadian ini kepada pusat bantuan di Whatsapp.

Hingga Senin (15/3/2021) pukul 15.15 WIB, utas yang dibuat akun @MrOngDedy tersebut telah disukai lebih dari 69 ribu akun, dan mendapat retweet dari 30 ribu akun lebih.

Tak sedikit korban peretasan Whatsapp ini. Sebagian besar akun yang diretas digunakan untuk melakukan penipuan peminjaman uang ke kontak di WhatsApp korban.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara terhindari dari pembajakan WhatsApp bermodus kode OTP ini? Simak selengkapnya.

Baca juga: 6 Poin soal Kebijakan Baru WhatsApp, Berlaku 15 Mei 2021

Jaga dan awasi perangkat

Dosen Teknik Informatika Universitas Sebelas Maret (UNS) Nurcahya Prasarana Taufik menjelaskan, peretasan Whatsapp ini sebenarnya mengarah pada bagaimana menjaga perangkat.

“Karena keamanan dari Whatsapp sendiri cukup baik,” kata Nurcahya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Menurut dia, biasanya yang berhasil diretas karena mereka mengakali ketidaktahuan pengguna terhadap keamanan yang ada di WhatsApp.

Sebagai contoh, apabila menggunakan WhatsApp web, pengguna tak boleh meninggalkan begitu saja perangkatnya, sebab langsung terintegrasi dengan gawai.

“Kalau sudah tidak perlu lebih baik logout Whatsapp web,” ujarnya.

Baca juga: WhatsApp Ingatkan Pengguna soal Kebijakan Baru yang Berlaku 15 Mei

Jangan respon permintaan pin

Nurcahya menegaskan, pengguna diminta untuk tidak merespon pesan yang meminta pin WhatsApp.

“Karena bisa jadi itu karena sedang ada orang yang berusaha masuk dan membutuhkan pin,” tuturnya.

Selain itu, masyarakat dapat lebih berhati-hati untuk tidak meninggalkan gawai sembarangan.

“Kalau mereka mengambil HP lalu memanfaatkan fitur Whatsapp web dengan scan QR code, maka mereka langsung dapat akses ke percakapan WhatsApp,” paparnya.

Baca juga: Aturan Baru WhatsApp dan Konsekuensi bagi Pengguna yang Menolaknya

Aktifkan autentikasi dua faktor

Sementara itu, terdapat fitur autentikasi dua faktor di pengaturan WhatsApp.

Nurcahya menambahkan, fitur ini dapat diaktifkan sebagai salah satu langkah menjaga keamanan akun, karena nantinya pemilik akun akan diminta memasukkan PIN.

“Perlu. Kalau bisa (autentifikasi dua faktor) diaktifkan,” tuturnya.

Cara mengaktifkan fitur kode PIN pada WhatsApp cukup mudah, yakni:

  • Buka WhatsApp dan klik tiga titik di kanan atas layar
  • Tekan "Pengaturan"> "Akun" lalu pilih "Verifikasi dua langkah"
  • Tekan "Aktifkan", lalu tentukan PIN enam digit

Menambahkan alamat e-mail bisa jadi langkah antisipasi berikutnya yang memungkinkan pengguna memulihkan akun jika lupa kode PIN.

Baca juga: Perhatikan 3 Hal Ini agar Akun WhatsApp Tak Dibajak

Bagaimana jika akun telah diretas

Jika pengguna sadar telah diretas, pengguna dapat install ulang WhatsApp dan memasukkan kembali nomor yang digunakan untuk WA.

SMS verifikasi dari WhatsApp akan diterima pengguna, kemudian masukkan enam digit kode OTP.

Akun Whatsapp yang diretas akan langsung keluar otomatis, korban bisa mengambil kembali akun WA miliknya.

 

Abaikan permintaan kode SMS berisi OTP palsu. Bisa jadi, hal itu hanya modus dari penipu untuk membajak akun Whatsapp pengguna.

Bantuan lebih jauh dapat melalui email resmi Whatsapp, . Tulis email dengan subjek permintaan bantuan maupun non aktivasi akun yang telah diretas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi