Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) direncanakan agar segera diluncurkan secara nasional.

Peluncuran tahap pertama, sebagaimana diberitakan Kompas.TV (15/3/2021), akan dilaksanakan pada 23 Maret 2021 oleh kepolisian daerah di 12 Provinsi berbeda.

Dua belas provinsi tersebut adalah: Polda Metro Jaya (DKI Jakarta), Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Banten, Polda Sumatera Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.

Baca juga: Program Kerja Kapolri Baru dan Tanggapan Ahli soal Tilang Elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di DKI Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah berencana untuk menambah 50 kamera pengawas di sejumlah titik.

Peningkatan sistem tilang elektronik ini merupakan cara pihak kepolisian untuk menghindari adanya interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar yang sering terjadi penyimpangan.

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: [KLARIFIKASI] Tilang Elektronik Mulai Berlaku 14 Maret 2021 dan Denda Maksimal Rp 5 Juta

Lantas jenis pelanggaran apa saja yang akan ditilang dan berapa besaran denda yang diberikan?

Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi