Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Seorang Pria Aniaya Balita di Tangerang, Ini Respons KPAI

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan bayi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Video singkat seorang balita yang dianiaya oleh seorang pria di Tangerang, viral di media sosial, Selasa (16/3/2021).

Video kejadian kekerasan tersebut direkam melalui ponsel pelaku dengan durasi 1 menit 29 detik.

Dalam video, tampak seorang balita tengah duduk diam dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pria yang duduk di sebelahnya.

Tak lama, pria memukul dada balita tersebut sebanyak tiga kali hingga balita tersebut jatuh terlentang di kasur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Video Viral Pemuda Aniaya Balita di Tangerang, Korban Ternyata Keponakan Pacar Pelaku

Respons KPAI

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pria dewasa dalam video merupakan tindakan yang amat disayangkan.

"Dalam kasus penganiayaan anak dalam video tersebut, saya menyampaikan apresiasi kepada Polres Tangerang yang telah bertindak cepat dan menangkap pelaku dengan berbekal laporan dan petunjuk video tersebut," ujar Rita saat dihubungi Kompas.com, Rabu, (17/3/2021).

Karena setelah mendapat laporan pada hari Senin, polisi langsung menangkap pelaku pada hari yang sama.

Setelah mendapatkan laporan, pihak Polres Tangerang yang diwakili oleh piket reskrim Unit III langsung melaksanakan pengecekan ke rumah korban.

Baca juga: Video Penganiayaan Dosen Fakultas Sastra UMI Viral, Dekan Bersurat ke Dewan Etik Kampus

Rita mengatakan, Unit Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA melakukan pengamanan terhadap pelaku di rumahnya dan hasil interograsi lisan bahwa benar telah melakukan kekerasan terhadap korban sesuai dengan video yang telah di tunjukan.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang. Semua langkah sigap kepolisian patut diapresiasi," ujar Rita.

Kronologi kejadian

Menurut laporan dari Polres Tangerang, balita tersebut tidak sengaja menjatuhkan ponsel milik pria yang ada dalam video.

Lantaran kesal, emosi pria dewasa itu pun dilampiaskan kepada tubuh si balita.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan Balita di Makassar, Pelaku Bekap Korban Pakai Bantal

Rita mengatakan, hal tersebut tentu salah, karena sejatinya orang dewasa harus menjaga dan melindungi anak-anak.

"Kejadian tersebut sebenarnya itu penting sebagai pemahaman tentang anak-anak itu ya anak-anak yang harus dijaga dan dilindungi, dan orang dewasa yang ada di sekitarnya harus melindungi anak-anak," ujar Rita.

Menurut Rita, balita masih belum bisa mengekspresikan sesuatu, termasuk hal yang ia suka dan hal yang tidak ia suka.

Menjaga anak-anak

Agar tidak terjadi kejadian serupa, Rita pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak di sekelilingnya.

Terkait kesalahan yang dilakukan oleh balita, sebaiknya orangtua memberikan penjelasan positif, karena anak dapat meniru tingkah laku orang dewasa.

"Mengingatkan anak, kalau ada yang enggak pas, dikasih tahu dan diberikan sisi positif bahwa tidak boleh menyakiti orang, misal ingin memukul yang boleh dipukul hanya bola/benda mati saja," ujar Rita.

"Karena jika menggunakan kekerasan itu akan berdampak panjang pada masa depan anak, apalagi jika terjadi rehabilitasi. Semua harus mengetahui tentang perlindungan anak," lanjut dia.

Baca juga: Video Viral Detik-detik Pengendara Motor Nyaris Tertabrak Kereta di Nagreg, Ini Kata PT KAI

Menimbulkan trauma

Rita mengatakan, kekerasan yang dialami korban tersebut juga berpotensi kuat membuat korban mengalami trauma.

Karena itu ia menyarankan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang untuk melakukan pendampingan dan rehabilitasi psikis pada anak korban.

Selain itu, rehabilitasi medis juga harus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melihat dampak fisik penganiayaan tersebut.

Pelaku terjerat hukuman penjara 5 tahun

Terkait perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku, kepolisian menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Rita menambahkan, pelaku seharusnya dapat dihukum maksimal sesuai ketentuan dalam UU PA tersebut.

Baca juga: Kronologi Kasus Dewa Kipas yang Viral Setelah Diblokir Chess.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi