Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: 7 Kendaraan Utama yang Dapat Pengawalan Polisi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
7 Kendaraan Utama yang Dapat Pengawalan Polisi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan, setiap warga negara berhak menggunakan jalan dan fasilitas pendukungnya sesuai dengan fungsinya.

Namun masih sering dijumpai konvoi motor dan mobil yang mendapat pengawalan polisi di jalan.

Mereka yang dikawal itu merasa punya hak khusus di jalan. Lebih parahnya, konvoi ini kerap memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan.

Padahal di dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau hak-hak istimewa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (15/3/2021).

Siapa saja golongan kendaraan yang bisa mendapatkan pengawalan kepolisian? Ini daftarnya: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kendaraan Utama yang Dapat Pengawalan Polisi

 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi